Zaskia Gotik (Instagram)
Dream - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK) mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka mencabut laporan dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik.
Meski begitu, pencabutan laporan ini ternyata tidak menggugurkan dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Polisi tetap melanjutkan penyidikan atas kasus ini.
" Ini tindak pidana, bukan delik aduan. Jadi walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat, pun temuan polisi sudah mengarah ke tindak pelecehan negara, bisa ditindaklanjuti," kata Kepala Unit 1 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Nicko Setiawan.
Nicko mengatakan pencabutan laporan merupakan hak dari pelapor. Tetapi, itu tidak dapat menghentikan proses hukum.
" Kalau mau cabut, ya enggak apa-apa. Itu hak pelapor. Enggak jadi masalah. Tapi itu tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan Subdit Cyber Crime," ucap dia. (Ism)
Advertisement

Garis Wallace: Batas Tak Kasat Mata yang Membelah Flora dan Fauna Indonesia

9 Strategi Meningkatkan Produktivitas dan Berhenti Membuang Waktu Percuma

4 Tes Sederhana untuk Mengetahui Apakah Anda Menua dengan Baik

6 Metode Seduh Kopi yang Paling Bisa Memancing Masalah Kolesterol

6 Cara Menciptakan Rumah yang Tenang untuk Membantu Mengurangi Stres
7 Makanan yang Sering Dikira Ultra-Processed Food, Padahal Belum Tentu

Budaya Ngopi di Indonesia Serta Sejarah Masuk Minuman Hitam Nan Nikmat Ini