Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka 14 Oktober, Ini Syarat Masuk Pulau Dewata

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 11 Oktober 2021 17:35
Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka 14 Oktober, Ini Syarat Masuk Pulau Dewata
Bali dijadwalkan dibuka untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021.

Dream - Pemerintah akan membuka Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Pembukaan ini diharapkan dapat mendorong geliat pariwisata Pulau Dewata yang berdampak pada pulihnya perekonomian setempat.

Luhut mengatakan pertumbuhan ekonomi di Bali hingga saat ini masih di bawah kondisi pra-pandemi. Meski demikian, dia mengingatkan pembukaan harus dijalankan secara hati-hati.

" Walaupun kasus sudah menurun tetapi Rt (angka reproduktif Corona) masih belum di bawah 1, tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah 1," ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM, disiarkan kanal Sekretariat Presiden.

Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas meminta pembukaan Bali betul-betul dipersiapkan secara maksimal. Jokowi juga meminta dilakukan simulasi lebih dulu sebelum Bali sepenuhnya dibuka untuk wisatawan asing.

" Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus maksimal diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ucap Luhut.

1 dari 4 halaman

Capaian Vaksinasi Rendah Bali Tinggal di Gianyar

Selain itu, target vaksinasi harus dikejar sebelum pembukaan Bali. Menurut Luhut, saat ini masih terdapat satu daerah di Bali dengan tingkat vaksinasi rendah yaitu Kabupaten Gianyar.

" Hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki yaitu Gianyar yang sekarang vaksinasi lansianya baru 38 persen, di mana kami targetkan harus 40 persen dalam beberapa hari ke depan," kata Luhut.

Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Bali usai pembukaan, Pemerintah akan memperketat prosedur masuk. Pengetatan dijalankan mulai pre-departure requirement (sebelum masuk) hingga on arrival requirement (ketika tiba di tujuan).

 

2 dari 4 halaman

Syarat Masuk Bali

Pada pre-departure requirement, Pemerintah menetapkan syarat yaitu:

  1. Pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
  2. Hasil negatif test PCR dengan sampel diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
  4. Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$100 ribu dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19.
  5. Memiliki bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga.

Sementara pada on arrival requirement, syarat yang ditetapkan Pemerintah sebagai berikut:

  1. Mengisi Electronic Healt Alert Card (e-HAC) via aplikasi PeduliLindungi.
  2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.
  3. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi sesudah direservasi.
  4. Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di akomodasi yang sudah direservasi selama 5 hari.
  5. Melakukan PCR pada hari keempat karantina malam hari, jika hasil negatif maka pada hari kelima sudah bisa keluar dari karantina.
3 dari 4 halaman

Luhut: PON Jadi Pembelajaran Pelaksanaan Event Besar di Tengah Pandemi

Dream - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan, terjadi peningkatan mobilitas masyarakat berkaitan dengan Pekan Olahraga Nasional. Banyak masyarakat Jawa-Bali yang bepergian ke Papua untuk menyaksikan perhelatan pesta olahraga tersebut.

Meski demikian, kata Luhut, tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan. Kondisi ini akan jadi patokan dalam pelaksanaan acara-acara skala besar ke depan.

" Pelaksanaan PON ini akan menjadi pembelajaran untuk pelaksanaan event-event besar lainnya," ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM, disiarkan kanal Sekretariat Presiden.

Menurut Luhut, jumlah orang terpapar Covid-19 selama pelaksanaan PON tercatat sekitar 80 orang. Akan diambil langkah terintegrasi untuk penanganan penularan ini.

" Sehingga kita ke depan akan bisa melakukan hal yang sama," ucap Luhut.

 

4 dari 4 halaman

Kondisi Covid-19 Terus Membaik

Sementara, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. SE tersebut berisi ketentuan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 ketika kontingen peserta PON pulang ke daerah asalnya.

Kondisi Covid-19 di Jawa-Bali menunjukkan perkembangan signifikan. Luhut menyebut angka kasus positif harian dalam sepekan terakhir turun sekitar 8,9 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021. Demikian pula dengan angka kematian harian terus menurun.

" Pada 10 Oktober hanya terdapat kasus kematian sebesar 39 untuk nasional dan 17 untuk Jawa-Bali," kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menyatakan tingkat pemulihan Covid-19 Indonesia lebih baik dibandingkan sejumlah negara. Dia mendasarkan hal itu pada Indeks Pemulihan Covid-19 yang diluncurkan Nikkei Asia.

" Peringkat Indonesia jauh lebih baik dibandingkan Malaysia, Singapura, hingga Thailand," kata dia. 

Beri Komentar