Dream - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
" Sudah diputus dengan putusan menolak PK," ujar juru bicara MA, Suhadi, dikutip dari Merdeka.com, Senin, 26 Maret 2018.
Tetapi, Suhadi tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis ini. " Detailnya nanti dalam putusan dijabarkan," kata dia.
Suhadi hanya mengungkapkan jika PK Ahok telah diputuskan sekitar pukul 16.00 WIB. Majelis hakim yang menangani PK ini terdiri dari Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis dengan dua hakim anggota, Salman Luthan dan Sumardijatmo.
" (Diputus) sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya," kata Suhardi.
Secara terpisah, kuasa hukum ahok, Josefina A Syukur, mengaku belum mendapat kabar atas putusan penolakan ini. " Maaf, saya belum dapat kabar apapun dari MA," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan permohonan PK dan diterima panitera kamar pidana MA pada 7 Maret 2018. Ahok keberatan dengan vonis Buni Yani yang lebih ringan.
(Sah, Sumber: Merdeka.com/Mardani)
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang