Dream - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
" Sudah diputus dengan putusan menolak PK," ujar juru bicara MA, Suhadi, dikutip dari Merdeka.com, Senin, 26 Maret 2018.
Tetapi, Suhadi tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis ini. " Detailnya nanti dalam putusan dijabarkan," kata dia.
Suhadi hanya mengungkapkan jika PK Ahok telah diputuskan sekitar pukul 16.00 WIB. Majelis hakim yang menangani PK ini terdiri dari Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis dengan dua hakim anggota, Salman Luthan dan Sumardijatmo.
" (Diputus) sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya," kata Suhardi.
Secara terpisah, kuasa hukum ahok, Josefina A Syukur, mengaku belum mendapat kabar atas putusan penolakan ini. " Maaf, saya belum dapat kabar apapun dari MA," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan permohonan PK dan diterima panitera kamar pidana MA pada 7 Maret 2018. Ahok keberatan dengan vonis Buni Yani yang lebih ringan.
(Sah, Sumber: Merdeka.com/Mardani)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik