Dream - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
" Sudah diputus dengan putusan menolak PK," ujar juru bicara MA, Suhadi, dikutip dari Merdeka.com, Senin, 26 Maret 2018.
Tetapi, Suhadi tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis ini. " Detailnya nanti dalam putusan dijabarkan," kata dia.
Suhadi hanya mengungkapkan jika PK Ahok telah diputuskan sekitar pukul 16.00 WIB. Majelis hakim yang menangani PK ini terdiri dari Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis dengan dua hakim anggota, Salman Luthan dan Sumardijatmo.
" (Diputus) sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya," kata Suhardi.
Secara terpisah, kuasa hukum ahok, Josefina A Syukur, mengaku belum mendapat kabar atas putusan penolakan ini. " Maaf, saya belum dapat kabar apapun dari MA," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan permohonan PK dan diterima panitera kamar pidana MA pada 7 Maret 2018. Ahok keberatan dengan vonis Buni Yani yang lebih ringan.
(Sah, Sumber: Merdeka.com/Mardani)
Advertisement

Deretan Makanan yang Sering Tak Disadari Ternyata Berbahan Tepung dan Perlu Dihindari Saat Diet

Crab Mentality, Ketika Seseorang Justru Menarik Orang Lain agar Tidak Ikut Sukses

10 Kesalahpahaman tentang Dinosaurus yang Selama Ini Dianggap Benar

Lutut Sering Berbunyi Krek-Krek? Ini 4 Penyebab yang Perlu Diketahui

Kapan Waktu Terbaik Makan Sebelum Olahraga agar Energi Tetap Terjaga?

El Niño dan La Niña: Dua Wajah Berlawanan dari Satu Siklus Iklim Pasifik

Cara Membuat Tubuh Tetap Sehat Walau Hanya Miliki Satu Ginjal Saja