Dream - Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahdud MD menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam). Mahfud memastikan keputusan itu tinggal menunggu momentum yang tepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam acara " Tabrak Prof" di Semarang pada Selasa, 23 Januari 2024 malam.
Setelah mundur dari Menkopolhukam, Mahfud berjanji akan meneruskan program dan komitmen bersama Pasangan Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
" Berdasarkan ketulusan itu pula, sekarang saya akan meneruskan tugas itu bersama Ganjar," ujarnya.
Menurut Mahfud, keinginan mundur dari jabatan sebetulnya sudah disampaikan saat dirinya mengirimkan kode dalam keterangan pers usai Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024 pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu.
Saat itu, Mahfud menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo.
Dia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jokowi karena telah memilihnya sebagai Menkopolhukam. Dia menambahkan selama menjadi menteri telah menerima banyak pelajaran dari Jokowi.
ucap Mahfud.
Dari pembelajaran yang selama ini diperolehanya, Mahfud akhirnya menyampaikan kesediaannya ketika diminta sebagai Cawapres dari Ganjar Pranowo.
Mahfud menuturkan akan melanjutkan pembangunan era Jokowi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.
" Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1.
Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN