Marak Troll Internet Sampai Gaduh, Ini Pendapat Ulama Malaysia

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 9 Juli 2019 09:01
Marak Troll Internet Sampai Gaduh, Ini Pendapat Ulama Malaysia
Tidak sedikit kasus troll yang berujung pada permusuhan.

Dream - Aktivitas troll di dunia internet begitu marak terjadi. Banyak yang menilai aktivitas ini sebatas candaan di antara satu komunitas di media sosial.

Troll internet adalah aktivitas melontarkan bahan pembicaraan yang dilakukan seseorang. Tujuannya, membangkitkan tanggapan emosional atau kemarahan pengguna lainnya.

Tetapi, aktivitas ini ternyata membawa dampak sangat besar. Bahkan bisa memicu permusuhan dan perkelahian jika sampai diketahui pihak di luar komunitas yang bersangkutan.

Masalah ini juga mendapat perhatian Mufti Federal Malaysia, Zulkifli Mohamad Al Bakri. Dia menilai media sosial merupakan alat komunikasi untuk memudahkan interaksi sesama manusia.

Dikutip dari Siakapkeli, Zulkifli mengatakan merupakan keharusan memanfaatkan media sosial selama tidak melanggar kaidah syariat. Menurut dia, hukum asal segala sesuatu adalah boleh.

1 dari 6 halaman

Troll Memicu Pertengkaran

Tetapi, berbeda halnya jika media sosial dan internet dimanfaatkan untuk tujuan yang melanggar syariat. Seperti untuk menipu, memancing permusuhan dan perpecahan manusia terutama sesama umat Islam.

" Bahasa gampangnya, troll adalah pergaulan internet yang merujuk pada perbuatan individu yang memicu pertengkaran atau mengalihkan perhatian atau menyebarkan perselisihan di media sosial dengan meyebarkan pesan bersifat provokatid, sarkastik, dan agresif," kata Zulkifli.

Tujuannya, menurut Zulkifli, adalah menghasut pembaca agar memberikan tanggapan secara emosional.

" Pelaku biasanya membuat akun palsu memakai profil korban mereka untuk dijadikan bahan sindiran dan lelucon. Kebanyakan korban adalah orang terkenal terutama ahli politik," terang dia.

Zulkifli menegaskan troll dengan tujuan menghasut hingga menimbulkan kekacauan jelas bertentangan dengan akhlak dan adab Islam. " Bahkan sangat jauh dari sifat seorang mukmin yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir," terang dia.

 

2 dari 6 halaman

Larangan Syariat yang Potensial Dilanggar

Dia lalu menjelaskan terdapat beberapa larangan dalam Islam yang jelas dilanggar oleh pelaku troll. Larangan tersebut yaitu mengejek atau menjuluki orang dengan julukan yang buruk seperti tercantum dalam Surat Al Hujurat ayat 11.

Larangan kedua yang dilanggar yaitu menghina, merendahkan, mencaci, dan melaknat saudara sendiri. Selain itu, troll juga melanggar larangan berkhianat, berbohong, menebar fitnah serta mengadu domba.

" Sehingga, perbuatan troll yang mengandung ciri-ciri yang melanggar larangan syariat seperti di atas adalah terlarang dan berdoa. Namun jika dilakukan hanya untuk sindiran tanpa niat menjatuhkan martabat seseorang dan lebih kepada teguran atau nasihat, maka tidak masalah," kata Zulkifli.

(Sah, Sumber: Siakapkeli.my)

3 dari 6 halaman

Kedudukan Anjing dalam Pandangan 4 Mazhab

Dream - Belakangan terjadi kasus yang menghebohkan umat Islam. Seorang ibu berinisial SM masuk ke dalam masjid dengan membawa seekor anjing.

Dalam ajaran Islam, anjing tergolong hewan yang mengandung najis. Hewan najis lainnya yaitu babi.

Tetapi, kedudukan najis pada anjing berbeda dengan babi. Pada babi, seluruh tubuhnya hingga liur dan kotorannya sepenuhnya najis.

Sedangkan anjing, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyebut hewan suci namun lebih banyak menyatakannya sebagai hewan najis.

Dikutip dari NU Online, pakar fikih kontemporer terkemuka, Syeikh Wahbah Az Zuhayli dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuh menetapkan anjing berada pada urutan pertama benda yang status najisnya diperdebatkan ulama.

Ulama kelahiran Suriah yang juga pengajar di sejumlah universitas terkemuka di Timur Tengah ini membuat rincian mengenai pandangan empat mazhab terkait status najis pada anjing.

4 dari 6 halaman

Mazhab Hanafi: Najis Anjing Pada Mulut, Air Liur dan Kotorannya

Mazhab Hanafi berpandangan anjing bukan hewan najis karena bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu. Berbeda dengan babi yang najisnya secara jelas disebutkan dalam Alquran.

Meski demikian, mazhab ini menyatakan mulut atau air liur dan kotoran seekor anjing tetap najis. Status kenajisan tersebut tidak bisa ditetapkan pada seluruh tubuh anjing.

Jika ada benda dijilat anjing, maka harus dibilas sebanyak tujuh kali.

 

5 dari 6 halaman

Mazhab Maliki: Anjing Hewan Suci

Mazhab Maliki berpandangan lain. Mazhab ini menyatakan anjing adalah hewan suci apapun jenisnya. Baik itu anjing penjaga, pemburu, ataupun lainnya.

Tetapi, mazhab ini menyatakan apabila bejana terkena liur, kemasukan kaku ataupun dijilat anjing, maka harus dibasuh sebanyak tujuh kali. Ini sebagai bentuk kepatuhan kepada syariat.

 

6 dari 6 halaman

Mazhab Syafi'i dan Hambali: Anjing Najis Seluruhnya

Sedangkan Mazhab Syafi'i dan Hambali berpandangan anjing dan babi adalah hewan najis sepenuhnya. Demikian pula air yang dijilat, keringatnya sampai hewan turunannya adalah najis berat.

Jika ada benda dijilat atau hanya tersentuh anjing dan babi, harus dibilah sebanyak tujuh kali. Salah satu bilasan dicampur dengan debu atau tanah yang suci.

Di Indonesia, pandangan yang banyak dipakai masyarakat adalah Mazhab Syafi'i. Sehingga, umat Islam Indonesia melihat anjing sebagai hewan yang najis seluruhnya.

Sumber: NU Online

Beri Komentar