Antara Foto
Dream - Tersangka pembunuhan Angeline Agus Tay Hamba May membongkar fakta baru tentang ibu angkat Angeline, Margriet. Salah satunya, Margriet menginjak-injak jasad Angeline untuk memastikan bocah malang itu sudah meninggal.
" Masih di dalam kamar, setelah dibungkus Agus disuruh menginjak-injak jasad Angeline untuk memastikan sudah meninggal. Agus tak mau. Ibu Margriet akhirnya menginjak-injak sendiri jasad Angeline," kata kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing di Denpasar, Bali, Rabu, 8 Juli 2015.
Menurut Haposan berdasarkan keterangan Agus, Margriet menginjak-injak jasad Angeline menggunakan sandal. Penyidik sudah mengamankan sandal tersebut sebagai barang bukti.
" Barang buktinya sandal warna putih dasarnya biru," ujar Haposan.
Haposan menerangkan ketika dibungkus, jasad Angeline dalam keadaan tertetuk dan diikat menggunakan tali berwarna biru. Margriet kemudian menyuruh Agus memperdalam lubang yang sudah ada di kandang ayam halaman belakang rumah.
" Waktu Agus menggali, Margriet datang ke lokasi. Dia tanya ke Agus, 'Gus, kok lama Gus'. Agus jawab, 'Sudah, bu, sudah mau selesai', Adegan itu ada. Jenazah Angeline masih di kamar," ungkap Haposan.
Usai menggali lubang, Agus menggotong jenazah Angeline dari kamar Margriet ke lubang kuburan yang sudah digali. Margriet sudah menunggu di lokasi lubang kuburan.
" Ibu Margriet sudah menunggu di lokasi. Pada saat jasad diletakkan, posisinya masih diputar oleh Margriet," ungkap Haposan.
Setelah itu, Margriet menyuruh Agus mengubur Angeline. " Lalu diperintahkan, 'Sekarang kubur. Itu ditutupi bambu, baru ditutupi keranjang'. Kita lihat langsung di TKP. Menurut pengacaranya, itu tempat sampah, menurut kami tidak cocok tempat sampah," terang Haposan.
Bantah
Pihak Margriet sudah berkali-kali membantah terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya itu. Bahkan, kubu Margriet menggugat Polda atas penetapan status tersangka pembunuhan.
" Begini ya. Yang perlu dijelaskan praperadilan itu hak tersangka. Bukan mau menang-menangan, bukan menyalah-nyalahkan," ujar Hotma Sitompoel, pengacara Margriet.
Hotma menambahkan, langkah menggugat penetapan tersangka dimaksudnya untuk menegakkan aturan hukum, agar segala hal berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Namun, ia enggan membeber kekeliruan Polda Bali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
" Nantilah kita buktikan di pengadilan. Yang penting diketahui kita bukan mencari menang, bukan menyalahkan orang. Kita ingin menegakkan hukum," ujar Hotma menegaskan.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
