Antara Foto
Dream - Tersangka pembunuhan Angeline Agus Tay Hamba May membongkar fakta baru tentang ibu angkat Angeline, Margriet. Salah satunya, Margriet menginjak-injak jasad Angeline untuk memastikan bocah malang itu sudah meninggal.
" Masih di dalam kamar, setelah dibungkus Agus disuruh menginjak-injak jasad Angeline untuk memastikan sudah meninggal. Agus tak mau. Ibu Margriet akhirnya menginjak-injak sendiri jasad Angeline," kata kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing di Denpasar, Bali, Rabu, 8 Juli 2015.
Menurut Haposan berdasarkan keterangan Agus, Margriet menginjak-injak jasad Angeline menggunakan sandal. Penyidik sudah mengamankan sandal tersebut sebagai barang bukti.
" Barang buktinya sandal warna putih dasarnya biru," ujar Haposan.
Haposan menerangkan ketika dibungkus, jasad Angeline dalam keadaan tertetuk dan diikat menggunakan tali berwarna biru. Margriet kemudian menyuruh Agus memperdalam lubang yang sudah ada di kandang ayam halaman belakang rumah.
" Waktu Agus menggali, Margriet datang ke lokasi. Dia tanya ke Agus, 'Gus, kok lama Gus'. Agus jawab, 'Sudah, bu, sudah mau selesai', Adegan itu ada. Jenazah Angeline masih di kamar," ungkap Haposan.
Usai menggali lubang, Agus menggotong jenazah Angeline dari kamar Margriet ke lubang kuburan yang sudah digali. Margriet sudah menunggu di lokasi lubang kuburan.
" Ibu Margriet sudah menunggu di lokasi. Pada saat jasad diletakkan, posisinya masih diputar oleh Margriet," ungkap Haposan.
Setelah itu, Margriet menyuruh Agus mengubur Angeline. " Lalu diperintahkan, 'Sekarang kubur. Itu ditutupi bambu, baru ditutupi keranjang'. Kita lihat langsung di TKP. Menurut pengacaranya, itu tempat sampah, menurut kami tidak cocok tempat sampah," terang Haposan.
Bantah
Pihak Margriet sudah berkali-kali membantah terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya itu. Bahkan, kubu Margriet menggugat Polda atas penetapan status tersangka pembunuhan.
" Begini ya. Yang perlu dijelaskan praperadilan itu hak tersangka. Bukan mau menang-menangan, bukan menyalah-nyalahkan," ujar Hotma Sitompoel, pengacara Margriet.
Hotma menambahkan, langkah menggugat penetapan tersangka dimaksudnya untuk menegakkan aturan hukum, agar segala hal berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Namun, ia enggan membeber kekeliruan Polda Bali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
" Nantilah kita buktikan di pengadilan. Yang penting diketahui kita bukan mencari menang, bukan menyalahkan orang. Kita ingin menegakkan hukum," ujar Hotma menegaskan.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement

Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget