Kelelawar (Pixabay)
Dream - Kuliner ekstrem kini tengah digemari di masyarakat. Santapannya berupa hewan-hewan yang tidak lazim seperti ular, biawak, termasuk juga kelelawar.
Kelelawar merupakan mamalia yang memiliki kemampuan untuk terbang dan bergerak di malam hari. Berbeda dari burung yang mengunakan bulu pada sayap, kelelawar memanfaatkan selaput di dua kaki depannya untuk terbang.
Sebagian orang menjadikan kelelawar sebagai bahan konsumsi. Hewan ini diolah sedemikian rupa sehingga bisa disantap.
Namun demikian, bagaimana hukum memakan daging kelelawar menurut Islam?
Dikutip dari NU Online, kitab Hasyiyata Qalyuba wa Umairah menyebutkan kelelawar memiliki sejumlah istilah dalam bahasa Arab yaitu khuffasy, wathwath, dan khuththaf. Ulama menyatakan istilah-istilah dipakai untuk menunjukkan perbedaan spesies dari kelelawar, namun sebagian menyatakan khuffasy dan wathwath adalah jenis yang sama.
Terkait hukumnya, dalam sebuah riwayat Rasulullah Muhammad SAW melarang membunuh kelelawar. Sebabnya, kelelawar punya jasa besar bagi umat Islam terkait peristiwa terbakarnya Masjidil Aqsa.
Ketika Masjidil Aqsa terbakar, kelelawar berdoa kepada Allah SWT. Hewan-hewan ini memohon kekuatan kepada Allah SWT agar dapat menenggelamkan sehingga Masjidil Aqsa tidak terbakar.
Riwayat ini tercantum dalam kitab As Sunan Ash Shaghir.
" Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan janganlah kalian membunuh kelelawar. Sebab ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu berdoa kepada Allah, 'Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka'."
Pada kitab yang sama, Aisyah RA juga menyebut peran besar kelelawar ketika kebakaran melanda Masjidil Aqsa.
" Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar."
Mazhab Syafi'i memandang larangan membunuh kelelawar berlaku tidak hanya di Tanah Haram (Mekah dan Madinah) namun juga di luarnya. Artinya, larangan ini berlaku di semua daerah.
Imam An Nawawi secara tegas menyatakan pendapatnya mengenai hukum membunuh kelelawar. Pendapat tersebut dituangkan dalam kitab Al Majmu'.
" Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan."
Sejumlah riwayat di atas menyatakan hukum membunuh kelelawar adalah haram. Sehingga, keharaman itu juga berlaku pada aktivitas mengonsumsi kelelawar karena jika ingin memakannya harus dibunuh lebih dulu.
Sumber: NU Online
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati
Bahaya Duduk Terlalu Lama di Toilet, Wasir Hingga Gejala Kanker