Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama (Kemenag.go.id)
Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kementeriannya tidak pernah mengeluarkan larangan azan. Lukman menyatakan imbauan mengenai volume speaker masjid tidak untuk melarang kumandang azan.
" Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sama sekali tidak melakukan tindakan, melaksanakaan, bahkan tidak memiliki keinginan setitik pun, untuk mengurangi volume azan, apalagi meniadakan azan, itu sama sekali tidak benar," ujar Lukman, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu 19 September 2018.
Lukman mengatakan imbauan dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tidak mengatur mengenai azan. " Ini adalan tuntutan penggunaan pengeras suara," kata dia.
Bahkan, kata Lukman, instruksi tersebut juga tidak mengatur mengenai besar kecilnya volume azan. Tetapi, lebih mengenai waktu dan posisi speaker yang digunakan.
" Jadi mohon, masyarakat membaca lagi dengan cermat dan teliti, apa isi dari instruksi yang berupa tuntunan penggunaan pengeras suara. Sama sekali kita tidak mengatur volume azan," terang dia.
Dalam instruksi Dirjen Bimas Islam disebutkan pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu sholat dan lantunan ayat Alquran sebelum azan. Ketika berdoa, speaker yang digunakan adalah di dalam masjid dengan tidak meninggikan suara.
Selanjutnya, Lukman mengatakan ketentuan tersebut masih berupa tuntunan. Sehingga, tidak ada sanksi bagi pihak yang melanggarnya.
" Tuntunan itu, silakan bagi yang memerlukan bisa menggunakan, bagi yang tidak membutuhkan tidak perlu menggunakan itu," kata dia.
Kemudian Lukman menyebut istruksi Dirjen Bimas Islam itu masih relevan saat ini. Ini lantaran semakin banyak muncul rumah ibadah.
" Tidak hanya gereja, tidak hanya vihara, tidak hanya kelenteng atau pura tapi juga masjid-masjid. Dan umumnya di daerah-daerah pemukiman. Di daerah kompleks perumahan pinggiran kota," kata dia
Karena kondisi masyarakat yang dinamis, tempat ibadah menjadi aktif dengan beragam kegiatan. Tidak hanya untuk ibadah rutin, tempat ibadah juga banyak dipakai untuk kegiatan pendidikan dan sosial.
" Bila di masjid, aktivitasnya bukan hanya sholat lima waktu saja. Tapi juga ada wirid, pengajian, zikir, dan sebagainya yang sebagian seringkali menggunakan pengeras suara," kata Lukman.
Rupanya, kata Lukman, hal itu menimbulkan masalah. Banyak takmir masjid yang justru mendapat keluhan dari jemaahnya sendiri terkait seringnya penggunaan pengeras suara.
" Sebagian masyarakat datang ke kami, bahkan sebagian takmir-takmir masjid datang ke kami, terutama ke Dirjen Bimas Islam. Karena mereka dikomplain oleh jemaahnya sendiri," ucap dia.
Hal itulah yang menjadi dasar diedarkannya kembali instruksi terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. (ism)