Menag Kembali Minta Takbiran dan ShoIat Idul Adha di Rumah Saat PPKM Darurat

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 19 Juli 2021 07:01
Menag Kembali Minta Takbiran dan ShoIat Idul Adha di Rumah Saat PPKM Darurat
Gus Yaqut menegaskan ketika pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi masyarakat maka wajib dipatuhi.

Dream - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengimbau masyarakat di daerah PPKM Darurat untuk melakukan takbiran dan Sholat Idul Adha 1442 H di rumah. Imbauan ini semata untuk menjaga agar masyarakat tidak tertular Covid-19.

Gus Yaqut menekankan masyarakat diharapkan mematuhi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021. Surat ini mengatur peniadaan sementara kegiatan ibadah di rumah ibadah.

" Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut menambahkan SE tersebut juga mengatur kegiatan takbiran. Dia mengatakan takbiran di masjid atau mushola untuk sementara ditiadakan, juga takbir keliling dalam bentuk arak-arakan dengan kendaraan maupun jalan kaki.

" Kemenag mempersilakan umat Islam tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," kata dia.

Gus Yaqut kembali menegaskan tidak ada sholat Idul Adha di masjid atau lapangan di wilayah PPKM Darurat. Masyarakat diminta untuk di rumah saja.

" Jadi di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Sholat Id dilakukan di rumah masing-masing," kata dia.

1 dari 5 halaman

Wajib Patuhi Pemerintah

Selanjutnya, Gus Yaqut menyatakan Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya, sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

" Ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," kata dia.

Pemerintah, lanjut Gus Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.

" Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Sholat Id di rumah," ucap dia.

2 dari 5 halaman

Menag: Jangan Mudik Saat Idul Adha

Dream - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat bersabar untuk tidak mudik libur Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M. Kenaikan Covid-19 semakin tajam dengan angka positif harian sudah mencapai 56 ribu lebih dalam sehari.

" Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga, dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut mengingatkan masyarakat untuk membatasi mobilitas. Dia menegaskan kesadaran masyarakat untuk menjaga diri sangat dibutuhkan saat ini untuk mencegah semakin meluasnya penularan akibat varian Delta.

" Tetap di wilayah masing-masing, jaga kesehatan diri, kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi, jangan mudik Idul Adha," kata dia.

 

3 dari 5 halaman

Mudik Berpotensi Perluas Penularan

Gus Yaqut juga menyatakan pandemi yang masih terjadi saat ini menyimpan potensi yang dapat membahayakan jiwa. Dia menegaskan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta lingkungan merupakan kewajiban bersama.

" Larangan mudik Idul Adha karena Pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," kata dia.

Pemerintah telah menetapkan lewat sidang Isbat. 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Sehingga Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1442 H berlangsung pada Selasa, 20 Juli 2021.

Gus Yaqut telah menerbitkan surat edaran yang melarang pelaksanaan sholat Idul Adha di daerah yang menerapkan PPKM Darurat serta zona merah dan kuning di PPKM Mikro. Sementara penyembelihan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan dan dibagikan ke tiap rumah untuk mencegah terjadinya kerumunan.

4 dari 5 halaman

Takbiran dan Sholat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat Ditiadakan

Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan panduan ibadah Idul Adha dan Kurban telah direvisi menyusul diberlakukannya Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam panduan baru ini, takbiran dan sholat Idul Adha di daerah terkena PPKM Darurat ditiadakan.

" Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan itu baik jalan kaki maupun kendaraan," ujar Gus Yaqut dalam konferensi pers usai rapat koordinasi tingkat menteri, disiarkan kanal YouTube Kemenko PMK.

Takbiran juga tidak boleh digelar di masjid atau mushola. Masyarakat diimbau melaksanakan takbiran di rumah masing-masing.

" Di dalam masjid juga tidak boleh diadakan, takbiran di rumah masing-masing saja," kata dia.

Demikian halnya dengan Sholat Idul Adha. Gus Yaqut mengatakan Sholat Idul Adha di zona PPKM Darurat ditiadakan.

" Sholat Idul Adha di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," kata dia.

Untuk daerah di luar zona PPKM Darurat, Gus Yaqut menyatakan pihaknya sudah mengatur ketentuan mengenai ibadah Idul Adha. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran yang akan disebarkan ke semua daerah di luar PPKM Darurat.

" Terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM Darurat, di luar Jawa-Bali, kita sudah atur, kita siapkan surat edarannya dan kita akan sebarkan," kata dia.

Sholat Idul Adha di luar zona PPKM Darurat hanya boleh dilakukan pada daerah zona hijau dan kuning. Sementara untuk kabupaten atau kota berstatus zona merah dan oranye meski tidak termasuk zona PPKM Darurat, sholat Idul Adha tetap ditiadakan.

5 dari 5 halaman

Panduan Ibadah di Zona PPKM Darurat

Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah

Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;

Malam Takbiran dan Sholat Hari Raya Idul Adha

Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir);

Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:


a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Beri Komentar