Menag Yaqut Cholil Qoumas
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan dukungan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penananganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Agar peraturan tersebut dapat berlaku ke kampus agama naungan Kemenag, pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran ditujukan kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)
" Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri, karenanya kami segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ujar Gus Yaqut.
Gus Yaqut sepakat dengan semangat Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Menurut dia, kekerasan seksual bisa menjadi penghalang bagi tercapainya tujuan dari pendidikan nasional.
" Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata dia.
Gus Yaqut juga menekankan kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbudristek sangat baik dan tepat. Dia berharap dengan kebijakan tersebut, kekerasan seksual dapat ditekan.
" Dengan kebijakan ini kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," kata dia.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut ditandatangani Nadiem pada 31 Agustus 2021, dikutip dari Kemenag.
Dream - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Aturan ini mewajibkan perguruan tinggi mencegah terjadinya kekeraasan seksual di lingkungan kampus
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, diteken Nadiem pada 31 Agustus 2021.
" Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian," demikian bunyi Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Sementara pencegahan melalui penguatan tata kelola paling sedikit terdiri atas:
a. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
b. membentuk Satuan Tugas;
c. menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
d. membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus;
e. menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual;
f. melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
g. melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus;
h. memasang tanda informasi yang berisi:
1. pencantuman layanan aduan kekerasan seksual; dan
2. peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak menoleransi kekerasan seksual;
i. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
j. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sedangkan pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:
a. pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
b. organisasi kemahasiswaan; dan/atau
c. jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN