Pembelaan Prada DP, Pembunuh dan Pemutilasi Kekasih

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 29 Agustus 2019 17:03
Pembelaan Prada DP, Pembunuh dan Pemutilasi Kekasih
Prada DP menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan dan mutilasi jasad kekasihnya, Fera Oktaria.

Dream - Prada DP, tentara yang duduk di pesakitan karena kasus pembunuhan Fera Oktaria, menyampaikan pembelaannya sambil menangis.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Prada DP mengaku tidak berencana membunuh sampai memutilasi tubuh kekasihnya itu.

" Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya membunuh karena khilaf, tidak saya rencanakan," ujar Prada DP dalam sidang, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 29 Agustus 2019.

Prada DP mengklaim, kejadian nahas itu berlangsung secara spontan. Penyebabnya, pengakuan sang kekasih yang hamil dua bulan usai berhubungan intim dengan Prada DP di sebuah penginapan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Prada DP juga membantah beberapa fakta yang diungkapkan oleh Oditur Militer selama sidang pemeriksaan perkara. Salah satunya mengenai amarah Prada DP karena password ponsel Fera sudah diganti. Password itu tidak lagi tanggal mereka mulai pacaran.

" Yang dibacakan oditur tidak benar, saya belum buka HP itu, saya tidak punya ada rencana membunuhnya," kata dia.

 

1 dari 5 halaman

Ditegur Hakim

Tetapi, Hakim Ketua Letkol CHK Khazim, menegur Prada DP dan meminta terdakwa tidak perlu menyampaikan pembelaan. Sebab, selama sidang pemeriksaan terdakwa tidak menyampaikan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

" Terdakwa sudah membenarkan keterangan saksi, semuanya terbuka, tidak ada yang ditutupi, kenapa disampaikan lagi," kata Khazim.

Hakim Khazim mempersilakan terdakwa tidak mengakui fakta yang disampaikan oditur. Tetapi, dia menegaskan penyampaian fakta itu sepenuhnya merupakan hak oditur.

" Sama halnya dengan terdakwa menyimpulkan setiap fakta persidangan," kata Hakim Khazim.

 

2 dari 5 halaman

Tuntutan Penjara Seumur hidup

Pada persidangan sebelumnya, oditur mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan seumur hidup kepada terdakwa.

Ini karena Prada DP dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara terencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Selain itu, oditur juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis berupa perintah pemecatan Prada DP dari institusi TNI.

Oditur menilai perbuatan terdakwa telah merusak nama baik TNI, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit ditambah lagi jadi perbicangan publik karena melakukan pembunuhan secara sadis.

(ism, Sumber: Merdeka.com/Irwanto)

3 dari 5 halaman

Wajah Tampan Tentara Ini Banyak Dipakai Penipu untuk Berkencan

Dream - Punya wajah tampan mungkin dianggap keuntungan bagi sebagian pria. Tetapi, yang terjadi pada pensiunan tentara Amerika Serikat berpangkat Kolonel, Bryan Denny, malah kebalikannya.

Setiap pekan, Denny dihubungi oleh wanita dari berbagai dunia yang mengatakan ingin berkencan. Beberapa wanita bahkan mengaku sudah menguras uang dalam rekeningnya demi menjalin asmara dengan Denny.

Rupanya para wanita yang rela keluar uang demi menjadi kekasih Denny telah menjadi korban penipuan. Foto Denny dicuri untuk dipasang menjadi profil akun Facebook dan dimanfaatkan untuk menipu para wanita lewat modus menawarkan jasa kencan.

Denny, tentara Amerika yang asli ternyata sudah menikah dan memiliki sebuah keluarga di negara bagian Virginia, AS.

Mengetahui wajahnya selama dua tahun terakhir sering dimanfaatkan untuk aksi kejahatan, Denny segera bertindak menghentikannya.

" Selama dua tahun terakhir, saya telah melaporkan lebih dari 3.000 akun ke Facebook scammers menggunakan foto saya untuk mendapat uang dari para wanita," ujar Denny, dikutip dari abc.net.au. 

4 dari 5 halaman

Korban Klepek-klepek, Padahal...

Chyrel Muzic adalah salah satu korban penipuan Denny palsu. Perempuan dari Rockhampton, Queensland, Australia ini tergoda foto Denny yang tampan di akun Facebook.

Selama dua tahun, Muzic selalu berkomunikasi dengan pengelola akun penipuan itu. Perempuan itu bahkan sudah menghabiskan uang mencapai 40 ribu dolar Australia, setara Rp400 juta.

" Saya membuat pinjaman pribadi, dan ketika itu habis saya mulai mendapatkan mereka dari konverter tunai, baru sekitar tiga minggu yang lalu saya tahu siapa dia, orang Nigeria berusia 29 tahun," kata Muzic

Denny yang asli dan Muzic akhirnya terhubung lewat aplikasi percakapan Skype atas inisiatif program siaran televisi Four Corners.

" Sejujurnya aku ingin bertemu langsung dan ingin mengatakan bahwa aku menyesal ini terjadi padamu dan kau dimanfaatkan," kata Denny kepada Muzic.

Menanggapi hal itu, Muzic mengaku masih berjuang untuk memahami jika pria yang selama ini dia cintai adalah palsu.

" Aku benar-benar jatuh cinta padanya. Aku benar-benar terpesona. Aku tidak pernah mencintai orang seperti aku mencintainya. Kupikir semua mimpiku menjadi kenyataan," kata Muzic.

 

5 dari 5 halaman

Modus Para Pencuri Foto Facebook

Denny sekarang berkomitmen untuk mengekspos identitas para penipu. Sebagai bagian dari grup online Advocate Against Romance Scams, ia telah melobi Facebook bergerak lebih cepat menutup halaman penipu tersebut.

Denny juga mendesak Senat AS untuk memaksa Facebook mengawasi para penipu tersebut. Dia telah melacak keberadaan akun para penipu melalui grup publik di Facebook.

Di grup tersebut, para pelaku saling bertukar keterampilan, identitas palsu, dan bahkan skrip harian untuk menjalankan penipuan mereka. Para penipu juga mengiklankan keterampilan photo-doctoring untuk membuat ID hingga catatan medis.

Dalam kelompok rahasia di layanan pesan instan Facebook, WhatsApp, penipu memperdagangkan rekening bank karena mencuci uang yang dicuri.

Bahkan ketika grup Facebook ditutup para penipu itu membuat yang baru. Dengan cepat mengakumulasi anggota.

" Mereka menawarkan profil Facebook untuk dijual, mereka menawarkan foto-foto prajurit berseragam untuk dijual, mereka menawarkan latar belakang dan jenis bagaimana Anda memulai. Jadi semuanya baik-baik saja di sana. Ini di depan mata, itu tidak disembunyikan," kata Denny.

(Sah, Laporan: Tri Yuniwati Lestari)

Beri Komentar