Mendagri Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 9 Mei 2017 14:10
Mendagri Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta
Penunjukan itu dijalankan usai jatuhnya vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dream - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Penunjukan itu dijalankan usai jatuhnya vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

" Pemerintah akan mengambil langkah untuk pemberhentian Pak Ahok dan menunjuk Wakil Gubernur sebagai Plt sampai Oktober," ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

Meski begitu, Tjahjo mengatakan proses penonaktifan Ahok masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salinan tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai dasar pertimbangan pemberhentian Ahok.

" Pemberhentian melakui Keppres. Kami membuat surat melalui Setneg dan Setkab dasarnya itu, putusan resmi," ucap dia.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan kementeriannya akan menunggu upaya hukum yang akan dijalankan Ahok selanjutnya.

" Soal pak Ahok punya upaya hukum banding sampai kasasi, ya kita tunggu," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Rutan Cipinang, Asep Sunandar, mengaku telah dihubungi jaksa yang memberitahukan soal penahanan Ahok.  " Barusan ditelepon jaksa katanya pak Basuki mau masuk ke rutan," katanya. 

Asep menjelaskan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi Ahok. Pria yang pernah menjadi anggota DPR tahun 2009 itu akan mendapatkan fasilitas seperti narapidana lainnya.

" Ya, seperti yang lainnya, ditempatkan di blok kalau sudah di tempat saya," ucap dia.

Menurut Asep, tahanan yang baru masuk akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, tahanan akan dikenalkan dengan lingkungan terlebih dulu.

" SOP, tetap diperiksa kesehatan awal-awal, di ruang registrasi, ditempatkan di blok, masa pengenalan lingkungan selama seminggu atau 2 minggu," beber dia(Sah) 

Beri Komentar