Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Umat Kristiani baru saja merayakan Natal. Perayaan tersebut dilakukan dengan berbagai aktivitas. Salah satu aktivitas tersebut yaitu membagikan hadiah.
Tidak hanya kepada sesamanya, ada jug aumat kristiani yang membagikan hadiah kepada tetangga meski berbeda agama.
Mungkin ada sebagian dari kita yang pernah mendapat hadiah Natal dari non-Muslim. Mereka bertujuan untuk membagi kebahagiaan bersama.
Bagi seorang Muslim, apakah boleh menerima hadiah Natal tersebut?
Dikutip dari NU Online, seorang Muslim tidak dilarang bergaul dengan non-Muslim. Tidak ada nash yang tegas memuat larangan tersebut, baik Al-Qur'an maupun Hadis.
Selain itu, seorang Muslim juga dibolehkan menerima hadiah dari non-Muslim. Hal ini tertuang dalam Surat Al Mumtahanah ayat 8.
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Ibnu Bathal menjadikan ayat ini sebagai dasar dalam pembahasan bab penerimaan hadiah dari orang musyrik. Mengutip riwayat Ibnu Jarir At Thabari, Ibnu Bathal menjelaskan ayat ini turun berkaitan dengan keberadaan kaum musyrik Mekah yang tidak memerangi umat Islam.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah Muhammad SAW pernah menerima hadiah dari non-Muslim. Riwayat tersebut disampaikan oleh Anas bin Malik RA.
Said berkata, dari Qatadah dari Anas RA, sungguh Ukaidir Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW.
Ukaidir Dumah merupakan penduduk Mekah yang memeluk agama Nasrani. Dia pernah menghadiahi Rasulullah jubah sutra.
Dalam riwayat lain, Rasulullah juga mengizinkan sahabatnya, Asma binti Abu Bakar, menerima hadiah dari ibunya yang non-Muslim. Hal ini termaktub dalam riwayat Imam Bukhari.
Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia bercerita, " Ibuku memberiku sebuah hadiah. Sedangkan ia seorang wanita musyrik di masa Rasulullah. Lalu aku meminta fatwa Rasulullah. Kubilang, 'Ibuku ingin (menyambung silaturahmi.' Lain riwayat 'raghimah' yang berarti benci [kepada Islam]). Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?' Rasulullah menjawab, 'Ya, sambunglah tali dengan ibumu'."
Dari riwayat ini, ulama menyatakan kebolehan seorang Muslim menerima hadiah dari non-Muslim. Sehingga praktik tersebut tidaklah dipandang sebagai masalah.
Dream - Sebagai tempat ibadah, suasana masjid senantiasa dijaga sehingga selalu tenang. Ini agar orang yang sholat di dalamnya tidak terganggu.
Mengobrol memang dibolehkan ketika di dalam masjid. Tetapi, tidak dianjurkan jika sampai mengeluarkan suara yang kencang.
Dalam kehidupan manusia, keberadaan masalah tidak pernah bisa dicegah. Bahkan tidak sedikit masalah yang timbul memicu perselisihan lalu menjadi sengketa.
Sedangkan masjid kerap pula dijadikan tempat pertemuan. Entah itu untuk membahas masalah, untuk menimba ilmu lewat pengajian, dan masih banyak lagi.
Lantas, jika terjadi sengketa antara dua orang atau lebih, bolehkah menjadikan masjid sebagai tempat penyelesaian?
Dikutip dari Bincang Syariah, mengenai masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan ataupun melarang, masing-masing punya dasar yang kuat.
Dalam pandangan ulama Mazhab Hanafi, masjid boleh digunakan untuk memutus sengketa. Entah itu sengketa keluarga, sosial, dan lainnya.
Pandangan ini didasarkan pada dalil yang memuat peristiwa saat Rasulullah Muhammad SAW mendengarkan percekcokan dari dalam masjid. Dalil tersebut dijadikan hujah (pegangan) Mazhab Hanafi dalam membolehkan penyelesaian sengketa di dalam masjid.
Syeikh Zainal Abidin Al Amidi membahas masalah ini dalam kitabnya, Al Fatawa Al Amidiyah.
" Boleh memutuskan sengketa dan perkara di dalam masjid menurut ulama Hanafiyah. Ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Saw pernah mendengarkan sengketa di dalam masjid."
Tetapi, ulama Mazhab Syafii melarang penyelesaian sengketa di dalam masjid. Hal yang jadi pertimbangan, masjid adalah tempat beribadah kepada Allah sehingga hanya boleh digunakan untuk menyebut nama Allah.
Selain itu, sengketa umumnya tidak bisa dipisahkan dari kekeliruan dan nada tinggi dalam berbicara. Dua hal ini dilarang dilakukan di dalam masjid.
Syeikh Zainal juga membahas masalah ini dalam kitab yang sama.
" Tidak boleh memutus sengketa di dalam masjid berdasarkan firman Allah, 'Sesungguhnya masjid milik Allah, karena itu jangan kalian menyeru siapapun bersama Allah.' Di dalam ayat ini, Allah melarang selain Allah dipanggil di dalam masjid. Selain itu, tempat memutuskan sengketa tidak terlepas dari kesalahan dan meninggikan suara."
Sumber: Bincang Syariah
Advertisement
Alasan Orang Korea Sangat Percaya MBTI Bisa Ungkap Kepribadian
Presiden Prabowo Bertemu Marc Marquez dan Pebalap Tanah Air Bahas Sport Tourism
Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Menag Tanggapi Isu Pelibatan Santri dalam Pengecoran Gedung
Cara Mudah Bikin Parfum Bareng Casablanca di Campus Beauty Fair
5 Fakta Ambruknya Musola Ponpes Al Khoziny, Masih Ada Korban di Bawah Reruntuhan
Momen Prabowo Singgung Duit Negara Dicolong Koruptor Ratusan Triliun
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
3 Tempat Makan Milik Artis di Luar Negeri, Ada Warkop di New York
3 Komunitas Seru di Bawah Naungan BNI, Mulai dari Bisnis hingga Olahraga
Ibunda Tasya Kamila Jalani Operasi Bariatrik Usai Gagal Diet Selama 25 Tahun
Alasan Orang Korea Sangat Percaya MBTI Bisa Ungkap Kepribadian
Presiden Prabowo Bertemu Marc Marquez dan Pebalap Tanah Air Bahas Sport Tourism