Mengapa Tak Ada Rukuk dan Sujud Saat Sholat Jenazah

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 11 Desember 2018 20:01
Mengapa Tak Ada Rukuk dan Sujud Saat Sholat Jenazah
Sholat ini dilaksanakan dengan berdiri mulai takbiratul ihram sampai salam.

Dream - Mengerjakan sholat tentu harus memenuhi rukun-rukunnya. Terlewat satu saja, sholat dinyatakan tidak sah.

Rukun tersebut seperti niat, takbiratul ihram, membaca Surat Al Fatihah, rukuk, i'tidal, sujud. Semua sholat memiliki rukun yang sama, hanya berbeda pada jumlah rakaatnya.

Tetapi, ada sholat yang tidak perlu rukuk dan sujud. Sholat ini dikerjakan dengan berdiri dari mulai hingga salam.

Sholat tersebut adalah Sholat Jenazah dan Sholat Ghaib. Lantas, mengapa demikian?

Dikutip dari bincangsyariah.com, rukuk dan sujud dalam sholat jenazah memang tidak ada. Jika diadakan, hal itu dianggap terlarang.

1 dari 1 halaman

Ini Alasannya

Terdapat dua alasan mengapa sholat jenazah maupun ghaib tidak ada rukuk dan sujud.

Pertama, sholat ini diselenggarakan utuk mendoakan dan memohonkan ampunan untuk jenazah, bukan untuk menyembah Allah SWT.

Rukuk dan sujud hanya boleh dikerjakan dengan niatan menyembah Allah SWT. Hal ini seperti disinggung dalam kitab Al Hawi Al Kabir.

" Sholat jenazah adalah sholat yang disyariatkan, yang wajib dilakukan dalam kondisi anggota tubuh sedang suci, menutup aurat dan menghadap kiblat. Ini adalah pendapat seluruh ulama kecuali Imam Assya'bi dan Imam Ibnu Jarir At Thabari. Mereka berdua berpendapat bahwa sholat jenazah bukan sholat yang disyariatkan (karena di dalamnya tidak ada rukuk dan sujud), melainkan hanya doa dan memohonkan ampunan atas jenazah. Karena itu, boleh melakukannya meski dalam keadaan tidak suci."

Alasan kedua agar orang awam tidak mengira sholat jenazah sebagai bentuk penyembahan terhadap mayit. Untuk menghindari hal ini, maka rukuk dan sujud tidak boleh dikerjakan pada sholat ini.

Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Muin memberikan penjelasan sebagai berikut.

" Sesungguhnya tidak adanya rukuk dan sujud dalam salat jenazah adalah agar orang awam tidak menduga bahwa salat jenazah tersebut merupakan suatu bentuk ibadah kepada mayit. Sehingga mereka bisa tersesat sebab hal tersebut."

(ism, Sumber: Bincangsyariah.com)

Beri Komentar