Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah surat edaran terkait ojek beraplikasi merupakan sebuah larangan. Dia justru mendukung keberadaan ojek beraplikasi.
" Begini, ini bukan soal ojek aplikasi, kalau ojek aplikasi saya pribadi sangat dukung," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat, 18 Desember 2015.
Jonan mengatakan keberadaan ojek aplikasi memberikan manfaat sangat besar terhadap kehidupan masyarakat, terutama warga Ibukota. Dia menilai ojek aplikasi mampu menjadi solusi alternatif dan efisien.
" Ojek aplikasi itu sangat efisien sekali," tutur dia.
Meski begitu, Jonan masih belum dapat bersepakat jika ojek yang notabene merupakan kendaraan roda dua dijadikan alat transportasi umum. Jika ojek diperbolehkan beroperasi, aturan terkait angkutan umum harus diubah.
" Sejak dulu ojek itu sudah ada, tapi tak pernah diformalkan sebagai transportasi publik. Kalau mau jadi plat kuning, ya ubah dulu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata dia.
Advertisement
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
18 Selebritas Terkaya di Dunia Tahun 2025, Jumlah Uangnya Bikin Deg-degan
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata