Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah surat edaran terkait ojek beraplikasi merupakan sebuah larangan. Dia justru mendukung keberadaan ojek beraplikasi.
" Begini, ini bukan soal ojek aplikasi, kalau ojek aplikasi saya pribadi sangat dukung," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat, 18 Desember 2015.
Jonan mengatakan keberadaan ojek aplikasi memberikan manfaat sangat besar terhadap kehidupan masyarakat, terutama warga Ibukota. Dia menilai ojek aplikasi mampu menjadi solusi alternatif dan efisien.
" Ojek aplikasi itu sangat efisien sekali," tutur dia.
Meski begitu, Jonan masih belum dapat bersepakat jika ojek yang notabene merupakan kendaraan roda dua dijadikan alat transportasi umum. Jika ojek diperbolehkan beroperasi, aturan terkait angkutan umum harus diubah.
" Sejak dulu ojek itu sudah ada, tapi tak pernah diformalkan sebagai transportasi publik. Kalau mau jadi plat kuning, ya ubah dulu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata dia.