Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah surat edaran terkait ojek beraplikasi merupakan sebuah larangan. Dia justru mendukung keberadaan ojek beraplikasi.
" Begini, ini bukan soal ojek aplikasi, kalau ojek aplikasi saya pribadi sangat dukung," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat, 18 Desember 2015.
Jonan mengatakan keberadaan ojek aplikasi memberikan manfaat sangat besar terhadap kehidupan masyarakat, terutama warga Ibukota. Dia menilai ojek aplikasi mampu menjadi solusi alternatif dan efisien.
" Ojek aplikasi itu sangat efisien sekali," tutur dia.
Meski begitu, Jonan masih belum dapat bersepakat jika ojek yang notabene merupakan kendaraan roda dua dijadikan alat transportasi umum. Jika ojek diperbolehkan beroperasi, aturan terkait angkutan umum harus diubah.
" Sejak dulu ojek itu sudah ada, tapi tak pernah diformalkan sebagai transportasi publik. Kalau mau jadi plat kuning, ya ubah dulu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata dia.
Advertisement
Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit

Anak SD Naik KRL Jam 4 Pagi: Perjalanan Tangerang–Klender yang Bikin Haru dan Buka Mata Publik

10 Rekomendasi Kado untuk Hari Guru Nasional 2025 yang Membekas dan Bermakna

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak

Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat


Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit

Unbox Joy! POP MART Christmas Town Hadirkan Keseruan Natal Penuh Kejutan di Grand Indonesia