Merasa Ditipu, 47 Calon Jamaah Haji Mengadu ke Kemenag

Reporter : Bimo
Selasa, 14 April 2015 16:15
Merasa Ditipu, 47 Calon Jamaah Haji Mengadu ke Kemenag
Mereka dijanjikan bisa berangkat haji dengan paket ONH Plus berbiaya Rp35 juta. Tapi, hingga saat ini tidak terdapat kepastian dari biro perjalanan yang bersangkutan.

Dream - Sebanyak 47 calon jamaah haji mendatangi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama. Mereka mengadukan kasus penipuan yang dilakukan pengelola biro perjalanan haji dan umroh Yayasan Assa'adah dengan paket Ongkos Naik Haji (ONH) Plus sebesar Rp35 juta.

" 47 calon jamaah haji ini dijanjikan mendapat layananan haji plus, dengan membayar haji sangat murah, hanya Rp 35 juta, mereka mendapat ONH plus tanpa perlu menunggu," ujar kuasa hukum pelapor Ikhsan Abdullah di Jakarta, Selasa, 14 April 2015.

Ikhsan mengatakan kasus ini sebenarnya sudah berlangsung dua tahun lalu, tepatnya pada tahun 2012. Para korban dijanjikan ONH Plus dan bisa berangkat pada tahun 2013. Tetapi, hal itu belum juga terdapat kepastian hingga saat ini.

" Calon jamaah ketika itu mendaftar tahun 2012 untuk diberangkatkan tahun 2013. Tapi sampai saat ini tak ada jawaban pasti. Bahkan nomor kursi pun belum diberi tahu," kata Ikhsan lagi.

Salah satu korban, Idah Rosida mengaku kesal atas perbuatan Yayasan Assa'adah yang dipimpin oleh KH Ahmad Sakti Jamaludin yang berlokasi di Jalan Trans AD Raya no 35 Kota Bekasi. Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bekasi.

" Tahun 2014 kami telah melaporkan ke Polresta Bekasi bersama 47 calon jamaah. Kami telah melaporkan dengan bukti-bukti lengkap. Sampai sekarang pelakunya masih berkeliaran," kata Idah Rosida.

Lantaran kasus ini belum juga selesai ditangani oleh polisi, para korban kemudian berinisiatif untuk mengadu ke Kemenag. Mereka berharap kasus ini dapat segera ditangani.

" Kami datang kesini supaya bagaimana Kemenag punya wewenang untuk menindak. Lewat Ditjen PHU kami minta langsung ditindak agar tidak melahirkan calon korban lainnya. Hukum kita sangat lemah," lanjut Ikhsan.

Terkait dengan pengaduan ini, Dirjen PHU Kemenag Abdul Jamil mengatakan kasus seperti ini kerap terjadi, terutama ketika menjelang musim haji, Menurut dia, pihaknya butuh melakukan penyelidikan lebih dulu sebelum memberikan sanksi.

" Harus dijelaskan dulu duduk perkaranya, apakah ini kaitannya dengan persoalan umroh atau haji. Persoalan umroh itu yang sering terjadi tidak dipenuhinya janji-janji diberikan oleh penyedia perjalanan umroh kepada jamaah," kata Jamil.

Menurut Jamil, wewenang Kemenag hanya sebatas pengawasan dan bukan sebagai eksekutor yang berwenang memberi status tersangka kepada pelaku. Atas hal itu, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

" Kami melakukan pengawasan mulai di bandara, Kanwil bahkan kantor kita di Jeddah. Posisi pemerintah di pelaksanaan umroh ini adalah melakukan pengawasan lalu sebagai regulator yang menertibkan," terang Jamil.

Beri Komentar