Ormas Front Pembela Islam (Foto: Liputan6.com)
Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, dia merupakan orang pertama yang mendorong kementerian terkait untuk memberikan izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI).
" Saya mengatakan, bahwa saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberi izin lagi," ujar Fachrul di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Di balik izin yang diberikan, Fachrul mengungkapkan jika dia pernah menjadi salah satu orang yang tak suka dengan keberadaan FPI. Dia beralasan FPI pernah dianggapnya sebagai organisasi yang mengusik Pancasila sebagai ideologi bangsa.
" Saya tidak suka dengan FPI karena dua hal, satu dia masih sering ngungkit-ngungkit Pancasila," ucap dia.
Faktor ketidaksukaan kedua Menag adalah FPI sering dianggap sering melanggar hukum.
Namun sikap itu berubah saat FPI sepakat membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI. Surat itu bahkan dibuat di atas materai yang menandakan dokumen itu mengikat.
" Sekarang mereka sudah secara resmi membuat hitam-putih di atas materai, bahwa 'Kami tidak akan meragukan Pancasila dan kami setia kepada Republik Indonesia dan kedua tidak akan melanggar hukum lagi'," kata dia.
Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) telah menyatakan akan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan itu membuat kementeriannya merekomendasi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi masyarakat tersebut.
" Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Fachrul di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu 27 November 2019.
Fachrul mengatakan, pernyataan yang ditandatangani di atas materai itu juga menerangkan bahwa FPI tidak akan melanggar hukum yang ada di Indonesia.
" Itu akan kami dalami untuk menentukan dalam waktu dekat," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, alasan pemerintah belum memperpanjang izin FPI karena masih menunggu syarat-syaratnya terpenuhi.
" Sehingga sampai saat ini masih sedang pertimbangan dan menunggu proses lebih lanjut syarat-syarat penerbitan surat tersebut," kata Mahfud.
Berdasarkan aturan yang ada, kata dia, negara tidak melarang warganya untuk berserikat dalam satu pendapat. Hanya saja, suatu perkumpulan tidak boleh dibentuk bertujuan untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
" Untuk itu negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik," ujar dia.
Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengaku sudah memberikan rekomendasi surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
" Oh, kalau rekomendasi dari kami kan sudah," ujar Fachrul di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Pernyataan Menag sekaligus menguatkan ucapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dilaporkan Liputan6.com Tito mengatakan telah menerima rekomendasi perpanjangan izin FPI dari Kementerian Agama (Kemenag).
" Ya, ada. Kami terima rekomendasi seperti itu," kata Tito.
Meski sudah ada rekomendasi dari Kemenag, Tito akan mengkaji lebih dalam mengenai perpanjangan izin ormas FPI.
" Ormas agar bisa jadi penggerak program untuk masyarakat, contoh Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, nah ini bisa merangkul teman-teman ormas untuk bergerak di bidang itu," ucap dia.
Dream - Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis membantah telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).
" Rekomendasi itu yang miliki kewenangan Kemendagri," ujar Nur Kholis di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Kabar izin perpanjangan izin FPI tersebut muncul dari Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis. Dia mengatakan, organisasinya itu telah mendapat rekomendasi izin perpanjangan.
Ahmad mengatakan, rekomendasi itu telah dikeluarkan ketika Lukman Hakim Saifuddin masih menjabat sebagai Menteri Agama periode 2014-2019.
Sementara itu, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, dengan rekomendasi itu FPI tidak perlu izin lagi dari Kemendagri.
" Nggak perlu ada izin (Pemerintah), Anda baca di undang-undang, kita sudah punya rekomendasi dari Kemenag sudah di tangan kita," kata Munarman.
Seperti diketahui, izin FPI sebagai ormas dalam Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.
Dream - Pemerintah tengah mengkaji perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat di Indonesia. Belum ada keputusan untuk memperpanjang atau tidak izin tersebut.
Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, organisasi yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila tidak pantas beroperasi di Indonesia.
" Saya rasa yang sudah disampaikan presiden sudah jelas. Kalau siapa pun yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, enggak usah di sini. Ini negara Pancasila kok, cari aja tempat yang enggak ada Pancasilanya," ujar Ryamizard dikutip dari laman Merdeka.com, Senin 29 Juli 2019.
Pensiunan Jenderal TNI ini menambahkan, setiap aturan atau undang-undang yang ada di Indonesia merujuk pada Pancasila. " Undang-undang semua dibuat berdasarkan Pancasila, digunakan sebagai pemersatu, pandangan hidup, ideologi negara," ucap dia.
Riyamizard menegaskan, apabila ada individu atau kelompok yang ingin merusak Pancasila, menjadi musuh bangsa. " Pancasila itu adalah perekat. Kalau lemnya dicopot, enggak bersatu lagi, bangsa ini ya pecah," kata dia.
(Sumber: Merdeka.com/Hari Ariyanti)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN