Penurunan Atribut FPI (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pemerintah melarang segala aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini dikeluarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam Kementerian.
Imam Daerah FPI Jabar, KH Maksum Hasan memastikan semangat yang diusung FPI tetap bisa berjalan meski statusnya dilarang. Dia menyebut FPI ibarat kendaraan untuk mencapai misi.
" Ada FPI atau tidak ada, Amar Ma'ruf Nahi Munkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada, perjuangan para kader yang ada di mana saja tetap berjalan," ujar Kyai Maksum singkat, Rabu 30 Desember 2020.
Ia membantah jika aktivitas FPI disebut radikal. Menurutnya yang dikatakan pemerintah tidak berdasar.
" Kalau FPI dituduh radikal, jangankan membunuh manusia, belum pernah FPI bunuh kucing orang," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Achyar berharap keputusan ini tidak berpengaruh pada kondusifitas sosial di masyarakat.
Semua warga, khususnya kader FPI, diimbau menahan diri dengan adanya putusan yang diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD.
" Kalau FPI umpamanya tidak menerima atau tidak puas dengan keputusan ini, selama ada jalur hukum ya tempuh aja lewat jalur hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
" Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.
" Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej juga kembali menekankan soal status FPI.
" FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga dinyatakan telah bubar," jelasnya.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal