MK Tolak Uji Materi Perkawinan Beda Agama

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 18 Juni 2015 18:30
MK Tolak Uji Materi Perkawinan Beda Agama
MK menilai dalam menjalankan hak dan kebebasannya, seorang warga negara harus tunduk pada pembatasan untuk menjamin berjalannya hak dan kebebasan orang lain.

Dream - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini dipersoalkan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yaitu Damian Agata Yuven, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata lantaran menghalangi hak konstitusional warga negara untuk menikah beda agama.

" Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.

Dalam pendapat yang tertuang dalam salinan putusan dilansir pada laman mahkamahkonstitusi.go.id, MK menolak dalil pemohon yang menyebut hak konstitusionalnya untuk menikah terhalangi dengan berlakunya pasal tersebut.

" Menurut Mahkamah, dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis," bunyi pertimbangan tersebut.

Di samping itu, MK juga menolak argumen pemohon yang menyebut pasal tersebut telah melanggar hak kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agama. Menurut MK, negara memiliki kepentingan dalam mengatur perkawinan untuk menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama masing-masing.

" Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, melainkan juga dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," bunyi lanjutan pertimbangan putusan.

Beri Komentar