Ilustrasi Kemacetan (Foto: Shutterstock)
Dream - Mobil-mobil yang menyebabkan kebisingan akan dikenai denda dan disita polisi. Direktur Departeman Kontrol Lalu Lintas Uni Emirate Arab (UEA) Letnan Kolonel Khalifa Al Khaili mengatakan mobil yang menyebabkan polusi suara didenda sebesar Dh2.000, atau setara Rp7,5 juta.
Selain menyebabkan polusi udara, Al Khaili mengatakan kendaraan yang bising itu dapat menghambat pengemudi lain di jalan dan menyebabkan kecelakaan.
Dilaporkan Gulf News, Al Khaili meminta pengendara untuk tak memacu mobilnya dengan berlebihan. Dia juga berharap para pengemudi tak membunyikan klakson.
Para pengemudi juga diminta menjaga tindak-tanduk saat berada di dekat rumah sakit dan sekolah.
Sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018, polisi Abu Dhabi telah menyita 626 kendaraan karena menyebabkan kebisingan dan gangguan.
Ibu kota UEA itu memang dikenal sebagai `ruang pameran` mobil-mobil mewah berkecepatan tinggi. Akibat kecepatan yang dihasilkan, suara dari mobil-mobil mewah itu menggelegar dan memicu kebisingan.
(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN