Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Tahun baru Hijriyah segera datang. Beberapa hari ke depan kita sudah masuk bulan Muharam.
Dalam perhitungan kalender Hijriah, Muharam merupakan bulan pertama. Selain itu, Muharam juga masuk dalam empat bulan mulia di luar Ramadan.
Karena sifatnya yang mulia, dianjurkan mengisi awal Muharam dengan sejumlah amalan soleh karena ada banyak berkah di bulan ini.
Salah satu amalan soleh itu puasa di sepuluh hari pertama. Amalan ini merupakan ibadah sunah.
Dikutip dari Bincang Syariah, dianjurkan berpuasa di awal Muharam karena bulan ini memiliki keutamaan lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan lainnya, bahkan paling tinggi setelah Ramadan.
Memang, kesunahan puasa ini sifatnya umum. Maksudnya, derajatnya sama dengan puasa sunah di sepuluh hari pertama tiap bulan.
Namun demikian, terdapat kelebihan tersendiri melaksanakan puasa di awal Muharam. Karena di salah satu harinya ada Asyura yang jatuh pada tanggal 10.
Abu Utsman An Nahdi pernah berkata, para orang soleh dulu mengagungkan sepuluh hari pertama di tiap bulan. Sepuluh hari di bulan Ramadan, Zulhijjah, dan Muharam.
Sedangkan Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan hari terbaik di bulan Allah (Muharam) adalah sepuluh hari pertamanya.
Begitu banyaknya dalil yang menjelaskan kebaikan di awal Muharam. Sehingga, patut kiranya kita merayakannya dengan memperbanyak amalan sholeh seperti puasa sunah.
Sumber: Bincang Syariah
Dream - Qadha atau bayar utang puasa Ramadan merupakan amalan wajib. Hal ini dikerjakan ketika seseorang tidak melaksanakan puasa karena uzur tertentu, ataupun karena batal di tengah jalan.
Tetapi, mungkin kita pernah merasa ragu dengan puasa Ramadan yang dijalankan. Maksudnya, ketika kita melakukan hal-hal makruh sehingga menimbulkan keraguan apakah puasa diterima atau tidak.
Sebagai contoh kita mungkin pernah menyikat gigi ketika sudah lewat waktu Subuh. Sementara beberapa kalangan ulama menghukumi amalan itu makruh karena berpotensi benda masuk ke dalam mulut.
Bahkan ada ulama menganggap perbuatan memasukan zat ke dalam mulut menjadi haram jika sampai tenggorokan. Alhasil, ibadah puasa yang dijalankan menjadi batal.
Ketika muncul keraguan semacam ini, apakah boleh kita melaksanakan qadha puasa Ramadan di hari lain?
Dikutip dari Bincang Syariah, ulama membolehkan pelaksanaan qadha puasa Ramadan didasari perasaan ragu. Jika benar puasanya Ramadannya batal karena aktivitas seperti menggosok gigi, maka sudah diganti lewat qadha.
Sedangkan jika puasanya Ramadannya tidak batal, maka amalan qadha yang dilakukan dihitung sebagai ibadah sunah. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra.
" Jika seseorang ragu apakah dia memilliki tanggungan puasa qadha, misalnya, kemudian berniat qadha puasa jika ada, jika tidak ada berniat melakukan puasa sunah, maka niatnya sah juga dan puasa qadhanya bisa didapat jika memang ada."
Berbeda halnya jika kita sudah yakin tidak ada puasa Ramadan yang batal. Pada kondisi ini, kita tidak dibolehkan melaksanakan qadha puasa Ramadan.
Jika tetap menjalankan qadha puasa, maka hukumnya jadi haram. Sebab dinilai sebagai bentuk mempermainkan perkara ibadah. Hal ini disebutkan dalam kitab Ahkam Al Fuqaha.
" Barangsiapa yakin atau menduga kuat bahwa tidak ada kewajiban qadha puasa Ramadan padanya, maka haram baginya melakukan niat qadha puasa Ramadan karena itu main-main. Barangsiapa ragu, maka boleh baginya melakukan niat puasa qadha jika ada padanya, jika tidak ada maka menjadi puasa sunah."
Jika memang ada keraguan, dibolehkan untuk melaksanakan qadha puasa. Tetapi jika sudah yakin tidak ada, maka jangan dilakukan.
Sumber: Bincang Syariah
Dream - Umat Islam mengenal Hari Tasyrik. Hari yang diharamkan untuk melaksanakan puasa sunah.
Hari tersebut jatuh pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Lebih tepatnya tiga hari setelah Idul Adha.
Pengharaman puasa tersebut didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Nubaisyah Al Hudzali.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda, " Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan dan minum."
Selama empat hari ini yaitu mulai 10 hingga 13 Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan kurban dengan menyembelih hewan halal. Dagingnya untuk dibagikan kepada orang lain terutama kaum mustadhafin.
Tetapi, mungkin ada sebagian Muslim yang punya utang puasa. Karena puasa sunah dilarang, bagaimana hukumnya dengan qadha puasa dilakukan di Hari Tasyrik?
Dikutip dari Bincang Syariah, para ulama menyatakan tidak ada rukhsah untuk bisa melakukan puasa di Hari Tasyrik. Hal ini juga berlaku untuk qadha puasa Ramadan maupun puasa fardlu lainnya.
Dasar dari pendapat ini adalah hadis riwayat Imam Bukhari dari Aisyah RA dan Ibnu Umar RA.
" Tidak ada keringanan pada hari-hari Tasyriq untuk berpuasa kecuali bagi orang-orang yang tidak menemukan hadyu."
Hadis ini menjelaskan mengenai larangan puasa apapun. Tetapi, larangan ini tidak berlaku untuk umat Islam yang melaksanakan haji tamattu' (mendahulukan umroh dari haji) dan haji qiran (menggabungkan umroh dan haji) yang tidak menemukan hadyu atau hewan yang disembelih untuk pembayaran dam.
(ism, Sumber: Bincangsyariah.com)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak