Heboh Fatwa Haram Angpao Imlek, Ini Penjelasan MUI

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 26 Januari 2017 09:16
Heboh Fatwa Haram Angpao Imlek, Ini Penjelasan MUI
MUI meminta polisi menangkap penyebar berita bohong tentang fatwa haram tersebut.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kabar mengenai pembahasan fatwa haram angpao imlek adalah hoax alias bohong. Klarifikasi disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi.

Kabar ini pertama kali diunggah pada laman dengan judul " MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang" .

Menurut Zainut, kabar tersebut mengandung fitnah dan kebencian serta berpotensi mengadu domba antarumat beragama.

" Berita itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan dapat memicu konflik antar-elemen masyarakat yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Januari 2017.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, MUI Pusat akan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas berita hoax itu. MUI Pusat juga menuntut pelaku penyebaran kabar bohong itu diproses tanpa delik pengaduan umum.

" MUI Pusat juga meminta kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk secepatnya menutup situs yang mengunduh berita tersebut agar beritanya tidak menyebar," kata Zainut.

Selanjutnya, Zainut meminta umat Islam tidak mudah terpengaruh dengan kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Selain itu, dia juga berharap masyarat tidak ikut serta menyebarkan berita bohong demi suasana yang kondusif dan aman. (Ism) 

Beri Komentar