Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa crosshijaber, laki-laki yang mengenakan hijab, merupakan perilaku yang haram hukumnya. Hadis Nabi menegaskan keharaman pria yang menyerupai wanita atau sebaliknya.
" Termasuk di dalam berpakaian," ujar Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis, dikutip dari NU Online, Kamis 7 November 2019.
Fenomena crosshijaber memang sempat menghebohkan masyarakat. Sejumlah pelaku crosshijaber yang tertangkap mengaku punya sejumlah motif, di antaranya ingin menyentuh atau bergaul dengan para wanita.
Menurut Cholil, crosshijaber mengandung mafsadah atau kerusakan yang besar. Karena perilaku ini tidak hanya berkaitan pada diri sendiri, melainkan juga masyarakat.
Bisa jadi, tambah dia, crosshijaber menjadi modus untuk melakukan tindak kriminal. Dengan hijab, apalagi bercadar, pelaku dapat mencuri, menipu, maupun melakukan pelecehan seksual terhadap wanita.
Cholil bahkan curiga ada agenda tertentu di balik fenomena crosshijaber, terutama berkaitan dengan hukum Islam. Dia khawatir fenomena ini dijadikan alat untuk mengacaukan pandangan terhadap cara berpakaian sesuai syariat.
" Kemungkinan juga mengacaukan (pandangan) terhadap berpakaian orang-orang yang sesuai dengan syariat agar orang tidak lagi berpakaian tertutup," ucap dia.
Karena unsur kerusakan yang besar itulah, Cholil meminta aparat keamanan mengamankan pelaku crosshijaber jika terkait dengan tindak kriminal.
Sementara jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam, dia menegaskan perilaku tersebut adalah haram.
" Ketika itu berkenaan dengan hukum (Islam) tentu itu hukumnya pasti haram," ucap Cholil.
Sumber: NU Online
Dream - Beberapa hari belakangan masyarakat dihebohkan dengan viralnya komunitas crosshijabers. Para pelakunya dengan leluasa masuk ke dalam shaf wanita hingga berkerumun bersama mereka.
Yang lebih mengejutkan, mereka bisa masuk ke dalam area terlarang bagi pria seperti toilet dan tempat wudhu wanita. Bahkan mereka turut pula menggunakan fasilitas tersebut selaiknya kaum hawa.
Crosshijaber adalah sekelompok pria yang suka memakai pakaian wanita berupa hijab syar'i dan niqab. Belum diketahui apa yang menjadi motif para pelaku.
Laman NU Online, melaporkan terdapat dua kemungkinan motif pelaku Crosshijaber ini yaitu penyakit kejiwaan atau ada unsur kejahatan.
Kedua motif tersebut bisa saja muncul mengingat crosshijabers yang terlacak di media sosial kebanyakan menggunakan niqab. Bisa jadi seseorang terdorong untuk melakukan kejahatan seperti pelecehan seksual atau sebagainya karena wajahnya bisa tertutup dengan sempurna.
Sedangkan motif kedua yang bisa muncul yaitu penyakit kejiwaan. Ada kecenderungan para pria itu menyukai mengenakan pakaian ataupun berdandan seperti wanita, yang bisa mendorong ke arah transgender.
Dari sudut pandang fikih, kasus ini bisa digolongkan dalam perbuatan menyerupai lawan jenis. Jumhur ulama sepakat menyerupai lawan jenis, baik dengan berdandan ataupun memakai pakaian dan perhiasan merupakan perbuatan yang diharamkan.
Dasar pengharaman tersebut adalah hadis riwayat Umam Bukhari.
Rasulullah Muhammad SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
At Thabari menjelaskan secara tegas makna hadis tersebut. Penjelasan itu dikutip Ibnu Bathal dalam kitab Syarah Shahih Bukhari.
" Menurut At Thabary, dalam pokok bahasan ini, ada sebuah pemahaman bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai kaum perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki."
Pandangan ini menyebutkan unsur yang dilaknat oleh Rasulullah berkaitan dengan pakaian dan perhiasan yang menjadi kebiasaan lawan jenis. Patokan yang digunakan adalah pandangan masyarakat mengenai kelaziman pria atau wanita dalam berpakaian.
Secara lebih jelas, hal ini disebutkan dalam Bughyatul Mustarsyidin.
" Seseorang yang berhias dengan perhiasan yang dikhususkan untuk lawan jenisnya, atau yang umum diperuntukkan untuk lawan jenisnya di tempat keduanya tinggal."
Penjelasan ini mengindikasikan laknat Rasulullah berlaku untuk semua dasar penggunaan pakaian dan perhiasan lawan jenis meskipun tidak ada niat menyakiti orang lain. Sehingga, tindakan para crosshijabers apapun motivasinya merupakan perbuatan haram.
Sumber: NU Online
Dream - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengajak masyarakat untuk tak membesar-besarkan peristiwa crosshijaber yang sedang viral di media sosial.
" Tidak usah dibesar-besarkan," ujar Mu'ti di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
Dia menjelaskan, pelibatan polisi dalam penyelidikan kasus cross hijaber sejatinya bukan untuk menetapkan pelakunya sebagai tersangka. Tapi, lebih kepada mengidentifikasi pelaku untuk mengetahui ada tidaknya gangguan psikologis atau tidak.
" Penyelidikan Polri itu bukan menjadikan mereka pelaku tindak kriminal, tapi memastikan siapa mereka, apa motifnya," ucap dia.
Selain meminta keterangan kepada orang terdekat pelaku, kata dia, polisi juga bisa menganalisa perilaku pelaku cross hijaber ini melalui media sosialnya.
" Bisa melacak karena mereka punyan akun media sosial. Secara teoritik polisi tahu kan," kata dia.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati