MUI: Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 1 April 2020 15:20
MUI: Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona
MUI menyatakan pelaksanaan prosesi pemakaman dilakukan oleh petugas medis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tertular.

Dream - Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah yang meninggal akibat virus corona. Imbauan ini disampaikan MUI lantaran mulai muncul penolakan dari masyarakat ketika jenazah hendak dimakamkan.

" Masyarakat tidak boleh menolak pemakaman korban wabah corona atau wabah penyakit apapun karena proses pemakaman korban wabah penyakit ditangani oleh petugas medis yang sangat profesional, tidak oleh masyarakat umum," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Anton Tabah, dikutip dari Merdeka.com.

Anton mengatakan sudah ada prosedur yang jelas terkait pemakaman jenazah Covid-19. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut tertular karena semua prosedur dijalankan oleh petugas khusus.

" Jangan takut tertular karena setelah dikuburkan masih disemprot cairan disinfektan pembasmi kuman virus coronanya yang langsung hilang dalam hitungan menit," kata dia.

 

1 dari 7 halaman

Menyesalkan

Anton juga menyesalkan adanya perspektif warga yang menganggap buruk kematian orang terkena virus corona. Sehingga muncul larangan untuk mendekati jenazah.

" Berarti akan sedikit yang melayat yang menyolatkan jenazahnya bahkan keluarganya pun tak boleh dekat mayat tak boleh ikut menguburkan kecuali melihat dari jauh karena semua prosesi jenazah harus dilakukan tim medis pemerintah yang terlatih," kata dia.

 

2 dari 7 halaman

Mati Karena Wabah Termasuk Syahid

Anton pun menegaskan mereka yang mati karena virus corona maupun wabah lainnya adalah syahid. Berarti, mereka akan masuk surga tanpa hisab.

Dia mendasarkan pendapatnya pada tiga hadis, masing-masing diriwayatkan Imam Bukhari, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai. Tiga hadis itu menyebut tujuh penyebab kematian syahid selain perang yaitu karena tha'un (wabah) tenggelam, sakit radang selaput dada, sakit perut, terbakar, tertimpa reruntuhan, muslimat yang sedang hamil atau ketika melahirkan, juga meninggal ketika Sholat Isya' dan Subuh.

" Namun tidak termasuk mati syahid jika sengaja ingin mati dalam wabah penyakit tersebut. Ini artinya kita harus ikhtiar dengan sungguh-sungguh dan mentaati aturan dari ulama dan pemerintah yang otoritatif tentang masalah ini," kata Anton.

Lebih lanjut, Anton meminta semua pihak memberikan penjelasan pada masyarakat tentang proses pemakaman jenazah Muslim akibat Covid-19. Apalagi, MUI telah menerbitkan fatwa mengenai tata cara pengurusan jenazah positif corona hingga memakamkannya.

" Terjadinya penolakan tersebut akibat kurangnya komunikasi dan informasi pada masyarakat," kata dia.

Sumber: Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

3 dari 7 halaman

Fatwa MUI Terbit, Begini Cara Mengurus Jenazah Muslim Positif Corona

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan fatwa. Dalam fatwa terbaru ini, MUI membuat pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi virus corona, Covid-19.

Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa, Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.

Poin yang dimaksud yaitu " Pengurusan jenazah (tajhiz al jana'iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensholatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19."

MUI juga menyatakan mereka yang meninggal akibat virus corona termasuk kategori syahid akhirat. " Hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi yaitu dimandikan, dikafani, disholati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis," demikian bunyi poin dua fatwa tersebut.

Fatwa tersebut mengatur secara rinci tata cara pengurusan jenazah yang terbagi dalam empat tahapan. Dimulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan.

4 dari 7 halaman

Cara Memandikan

Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya,

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani,

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan,

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan,

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh,

f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

5 dari 7 halaman

Cara Mengkafani

Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

 

6 dari 7 halaman

Cara Menyolatkan

Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Disunnahkan menyegerakan sholat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disholatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disholatkan dari jauh (sholat ghaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

7 dari 7 halaman

Cara Menguburkan

Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Beri Komentar