Vaksin AstraZeneca (Shutterstock.com)
Dream - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca halal. Fatwanya akan diterbitkan hari ini.
" Vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan toyyiban," ujar Ketua MUI Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin 22 Maret 2021.
Kiai Hasan mengatakan, para kiai sepuh dan pengasuh pondok pesantren di Jatim juga menyatakan vaksin AstraZeneca adalah halal dan toyyib dan sudah disampaikan kepada pemerintah. Sudah seharusnya vaksin tersebut dimanfaatkan dalam program pemerintah.
" Karena tujuannya tidak lain untuk menjaga keselamatan jiwa dan rakyatnya. Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," kata Kiai Hasan.
Sehingga, MUI Jatim akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin AstraZeneca. Fatwa itu juga mempertimbangkan hasil audit dari LPPOM MUI.
" Insya Allah MUI sesuai hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah Komisi Fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," ucap Kiai Hasan.
Vaksin AstraZeneca akan digunakan Pemerintah untuk vaksinasi kepada para santri, ustaz, ustazah, hafiz, serta hafizah. Kiai Hasan juga menyampaikan terima kasih atas rencana tersebut.
" Mudah-mudahan ini nanti dapat ditiru oleh komponen masyarakat yang lain," ucap Kiai Hasan.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca adalah haram. Vaksin tersebut dinilai menggunakan bahan baku berupa enzim babi.
Namun karena ada unsur kedaruratan (dlarurah syariyyah), MUI menyatakan vaksin ini boleh digunakan dalam program vaksinasi nasional.
" Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers virtual, disiarkan FMB9ID_IKP
Niam menjelaskan MUI melakukan pengkajian intensif baik dokumen maupun proses produksi vaksin. Hasil tersebut dibahas dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI.
MUI juga mendengar keterangan Pemerintah terkait rencana penggunaan vaksin ini. Juga penjelasan BPOM mengenai aspek keamanan dari vaksin AstraZeneca.
Dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021, Asrorun juga menjelaskan vaksin yang diproduksi di Korea Selatan ini hukumnya boleh digunakan. Ini mempertimbangkan lima alasan.
" Yang pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah asy syariyyah) di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari (dlarurah syariyyah)," kata Asrorun.
Alasan kedua yaitu adanya keterangan ahli mengenai bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Alasan ketiga, ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi untuk kebutuhan vaksinasi.
" Ada jaminan penggunaannya oleh Pemerintah seperti dijelaskan pada saat rapat Komisi Fatwa, dan Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia," kata Asrorun.
Selanjutnya, Asrorun menyatakan kebolehan penggunaan vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika lima alasan di atas hilang. Kemudian, Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 halal dan suci.
" Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok," terang Asrorun.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO