MUI Resmi Keluarkan Fatwa Sesat Gafatar

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 3 Februari 2016 15:02
MUI Resmi Keluarkan Fatwa Sesat Gafatar
Menurut Ma'ruf Amin, Gafatar merupakan reinkarnasi dari aliran Al Qiyadah Al Islamiah yang menjadikan Ahmad Mussadeq sebagai guru spiritual

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai aliran sesat. Fatwa ini secara resmi disampaikan oleh Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin.

Fatwa MUI tersebut resmi tertuang dalam Surat Fatwa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Menurut Ma'ruf Amin, Gafatar merupakan reinkarnasi dari aliran Al Qiyadah Al Islamiah yang menjadikan Ahmad Mussadeq sebagai guru spiritual. Aliran tersebut kemudian beralih nama menjadi Komunitas Millah Ibrahim (Komar) yang menggabungkan tiga agama, yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi. (Baca: Gafatar, Bentuk Baru Al Qiyadah Al Islamiyah)

" Padahal Al Qiyadah Al Islamiah itu telah terlebih dahulu difatwakan sesat tahun 2007, " ujar Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.

Fatwa ini diumumkan setelah sejumlah orang menghilang. Belakangan mereka diketahui pindah ke Kalimantan, bergabung dengan kelompok Gafatar. Dan fatwa ini baru diumumkan setelah masyarakat mengusir kelompok Gafatar dari permukiman mereka.

" Kenapa terlambat, kita melakukan pengkajian di beberapa daerah. Sehingga data yang kami terima benar-benar valid," tambah Ma'ruf Amin.

Dia menambahkan, mengenai umat Islam yang mengikuti Gafatar, MUI mengelompokkan pengikut aliran ini menjadi dua jenis. Umat Islam yang meyakini ajaran Gafatar sebagai aliran keagamaan akan masuk kategori murtad dan wajib hukumnya untuk bertobat.

Kelompok ke dua adalah muslim yang meyakini Gafatar sebagai organisasi sosial masyarakat. Untuk kelompok ke dua ini MUI menyatakan tidak murtad. " Tetapi wajib keluar dari ajaran tersebut, agar tidak terpapar ajaran menyimpangnya," ujar dia. (Baca juga: Menag Larang Pengucilan Eks Gafatar)

Ma'ruf mengimbau masyarakat untuk tidak menolak dan merampas aset-aset milik anggota Gafatar. MUI juga meminta pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara. " Hak perdatanya harus terjamin. Itu kewajiban pemerintah," tutur Ma'ruf Amin. (baca juga: Menag: Kader Gafatar itu Saudara Kita)

Beri Komentar