MUI Terbitkan Fatwa Cara Sholat Petugas Medis yang Tangani Pasien Corona

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 27 Maret 2020 15:00
MUI Terbitkan Fatwa Cara Sholat Petugas Medis yang Tangani Pasien Corona
Fatwa ini dapat menjadi pegangan bagi tenaga medis Muslim.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai tata cara sholat bagi petugas medis yang menangani pasien positif virus corona, Covid-19. Fatwa ini diperlukan mengingat banyak petugas medis yang tidak bisa melaksanakan sholat jika menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Fatwa dengan Nomor 17 Tahun 2020 ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'an Sholeh tertanggal 26 Maret 2020. Fatwa tersebut memuat 11 poin mengenai ketentuan sholat yang bisa dijalankan petugas medis.

" Tenaga kesehatan Muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan sholat fardu (wajib) dengan berbagai kondisinya," demikian bunyi poin satu.

Poin dua menyebutkan ketika jam kerja sudah selesai atau sebelum memulai kerja masih mendapati waktu sholat, petugas yang bersangkutan diwajibkan melaksanakan sholat fardu seperti biasa.

" Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu Zuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu sholat Ashar atau Isya' maka ia boleh melaksanakan sholat dengan jama' ta'khir (menggabungkan dua sholat dan dijalankan di waktu akhir)," demikian bunyi poin tiga.

1 dari 4 halaman

Boleh Jama'

Poin empat, jika petugas mulai kerja saat waktu Zuhur atau Maghrib sedangkan diperkirakan tidak dapat melaksanakan sholat Ashar atau Isya' pada waktunya, MUI membolehkan untuk melaksanakan sholat jama' taqdim (menggabungkan dua sholat dilaksanakan di waktu awal).

" Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua sholat yang bisa dijamak (Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya'), maka ia boleh melaksanakan sholat dengan jama'," demikian poin lima.

Poin enam, ketika jam kerja berada di rentang waktu sholat dan punya wudu, petugas medis dibolehkan sholat dalam waktu yang ditentukan meski tetap menggunakan APD.

2 dari 4 halaman

Ketentuan Bersuci

Poin tujuh menyatakan jika tidak memungkinkan berwudu, petugas dapat bersuci dengan cara bertayamum lalu melaksanakan sholat.

" Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan sholat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah)," demikian poin delapan.

Pada poin sembilan, jika APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan dilepas atau disucikan, petugas medis dibolehkan melaksanakan sholat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi (i'adah) setelah bertugas.

Di poin sepuluh, MUI mewajibkan penanggung jawab bidang kesehatan mengatur shift bagi tenaga medis Muslim dengan mempertimbangkan waktu sholat. Ini agar petugas dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

" Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," demikian poin 11.

3 dari 4 halaman

Soal Corona, Wapres Minta Ada Fatwa Pengurusan Jasad & Cara Bersuci Tenaga Medis

Dream - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin akan mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia dan organisasi massa Islam untuk mengeluarkan dua fatwa seputar penanganan virus corona Covid-19. Dia menilai keberadaan fatwa tersebut sangat dibutuhkan saat ini

Fatwa yang dimaksud Ma'ruf yaitu mengenai tata cara pengurusan jenazah yang meninggal akibat virus mematikan dan cara bersuci bagi tenaga medis yang tidak bisa melepaskan alat pelindung diri.

" Ke depan, saya meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa jika terjadi kesulitan untuk mengurusi jenazah apabila kurang atau tidak ada tenaga medisnya," ujar Ma'ruf di Jakarta, Senin 23 Maret 2020.

Ma'ruf mengatakan masyarakat sangat membutuhkan fatwa tersebut, yang juga memuat kemungkinan bisa tidaknya jenazah tidak dimandikan.

 

4 dari 4 halaman

Fatwa Untuk Petugas Medis Memakai APD Hendak Sholat

Tak hanya itu, fatwa mengenai ketentuan petugas medis yang hendak sholat namun tidak memungkinkan melepas alat perlindungan diri selama delapan jam sangat dibutuhkan saat ini. Ma'ruf menilai fatwa ini perlu dikeluarkan mengingat sudah banyak petugas mengalami kejadian tersebut.

" Kepada petugas medis yang menggunakan alat perlindungan diri yang tidak bisa dilepas selama delapan jam, tidak bisa wudhu, saya sudah meminta dibuatkan agar mereka bisa sholat tanpa wudhu," kata Ma'ruf.

Lebih lanjut, Ma'ruf mengimbau semua pihak bersatu dalam menangani virus corona. Dia juga meminta masing-masing pihak untuk tidak lagi berpolemik.

" Tapi bagaimana menjalankan langkah pengamanan, penanggulangan," kata dia.(Sah)

Beri Komentar