Alasan Polri Tampung 56 Pegawai KPK yang Dipecat karena Tak Lolos TWK

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 29 September 2021 13:00
Alasan Polri Tampung 56 Pegawai KPK yang Dipecat karena Tak Lolos TWK
Polri bakal menempatkan 56 pegawai pecatan KPK di Dittipikor Bareskrim.

Dream - Karier 56 pegawai KPK tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan resmi tamat pada Kamis, 30 September 2021. Pimpinan KPK telah mengeluarkan surat pemberhentian untuk 56 pegawai tersebut.

Namun jelang berakhirnya masa kerja tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan pernyataan mengenai 56 pegawai tersebut. Mereka akan direkrut menjadi PNS di lingkungan Polri dan ditugaskan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Listyo mengatakan, perekrutan perlu dilakukan terkait pengembangan tugas Bareskrim. Khususnya, pada penanganan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan Dittipikor.

" Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain," ujar Listyo.

Menurut Listyo, para pegawai KPK ini telah berpengalaman dalam menangani perkara korupsi. Dia pun yakin kemampuan tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja kepolisian.

" Kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor, tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan," kata Listyo.

 

1 dari 3 halaman

Klaim Sudah Disetujui Jokowi

Listyo juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan rencana tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Penyampaian tersebut dilakukan melalui surat yang dikirimkan kepada Sekretariat Negara.

Dia menyebut pada prinsipnya, Jokowi telah memberikan persetujuan atas rencana tersebut. Kemudian, proses selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.

" Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa, saat ini sedang didiskusikan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Listyo.

 

2 dari 3 halaman

Tanggapan Istana

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menilai pernyataan Kapolri sebagai keputusan tepat. Menurut dia, keputusan tersebut dapat menyelesaikan persoalan.

" Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," kata Fadjroel.

Presiden Joko Widodo sendiri, kata Fadjroel, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai keberadaan TWK yang menjadi penyebab dipecatnya 56 pegawai dari KPK tersebut. Hal itu merupakan bentuk penghormatan terhadap kesopanan dalam ketatanegaraan.

" Jadi Beliau menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yang terjadi di KPK," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Masalah Sudah Berakhir?

Menko Polhukam Mahfud MD dalam cuitan di Twitter menyebut polemik pemecatan 56 pegawai KPK akibat tak lolos TWK dapat dianggap selesai. Ini seiring dengan keputusan Kapolri untuk merekrut para pegawai tersebut untuk bertugas di Dittipikor Bareskrim.

Mahfud menyatakan putusan MK dan MA secara hukum tidak ada yang salah. Demikian halnya dengan keputusan Presiden Jokowi yang menyetujui rencana Kapolri tersebut.

" Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

Tetapi, Mahfud memberikan sinyal para pegawai tersebut akan berstatus sebagai PNS, bukan penyidik. Sehingga tugas mereka nantinya dikerjakan sesuai aturan berlaku.

" Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata dia, dikutip dari Liputan6.com.

Beri Komentar