Ilustrasi Penelantaran Migran (Foto: World Of Buzz)
Dream - Pemerintah Yunani diduga diam-diam telah menelantarkan lebih dari 1.000 pengungsi di tepi perbatasan Eropa dalam beberapa bulan terakhir.
Dilansir dari World of Buzz, para pengungsi itu dipaksa berlayar ke tepi perairan teritorial Yunani dan dibiarkan mengurus diri mereka sendiri di atas perahu karet sejak Maret lalu.
Setidaknya 1.072 orang telah diturunkan di laut lepas oleh pejabat Yunani melalui 31 pengusiran yang ilegal menurut hukum internasional.
The Times mengumpulkan informasi ini dari menyusup ke sistem dengan peneliti akademis, Penjaga Pantai Turki, dan kelompok pengawas independen.
“ Itu sangat tidak manusiawi. Saya meninggalkan Suriah karena takut akan pemboman - tetapi ketika ini terjadi, saya berharap saya mati akibat letusan bom," kata Najma al-Khatib, 50 tahun, kepada surat kabar The Times setelah berbagi pengalamannya saat dibawa pergi bersama 22 orang lainnya, termasuk dua bayi.
Pejabat Yunani membawa mereka dari pusat penahanan di pulau Rhodes saat malam hari dan meninggalkan mereka di atas kapal rakit tanpa motor untuk bertahan hidup di laut lepas. Untungnya, mereka akhirnya diselamatkan oeh Penjaga Pantai Turki.
Sementara Yunani mengandalkan proxy seperti pemerintah Turki dan Libya untuk membantu migrasi maritim. Pemerintah Yunani telah mengambil tindakan sendiri belakangan ini, mengikuti informasi dari kelompok pengawas dan peneliti.
Para migran dipaksa masuk ke dalam rakit penyelamat yang terkadang bocor dan dibiarkan melayang di perbatasan antara perairan Turki dan Yunani.
Meski demikian, negara tersebut membantah melakukan sesuatu yang ilegal.
“ Otoritas Yunani tidak terlibat dalam kegiatan klandestin. Yunani memiliki rekam jejak yang terbukti dalam hal mengamati hukum, konvensi, dan protokol internasional. Ini termasuk perlakuan terhadap pengungsi dan migran, ” kata Stelios Petsas, juru bicara pemerintah.
Mantan pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, François Crépeau mengatakan, “ pengusiran ini sepenuhnya ilegal dalam semua aspeknya, dalam hukum internasional, dan dalam hukum Eropa. Ini adalah bencana hak asasi manusia dan kemanusiaan. "
(Sumber: World of Buzz)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah