Ilustrasi Mudik (Liputan6.com)
Dream - Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Ribuan petugas disebar ke sejumlah titik untuk menyekat jalan agar agar masyarakat tidak mudik. Meski begitu, masih ada masyarakat yang nekat pulang ke kampung halaman.
Di balik pelarangan mudik itu, terselip kisah lucu. Belakangan viral video seorang sopir travel menangis saat ketahuan membawa penumpang gelap ketika melewati penyekatan di Pintu Exit Tol Adiwerna, Sawi, Jawa Tengah.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @ndorobeii, sopir yang tidak disebutkan namanya itu mendapat hukuman unik dari para petugas Satlantas Polres Tegal lantaran berbohong dan nekat membawa penumpang mudik.
Awalnya, sang sopir yang mengenakan kaus abu-abu itu mengaku tidak membawa penumpang gelap. Setelahnya petugas langsung berusaha menakut-nakuti sang sopir dengan anjing K-29 yang dibawa oleh salah seorang petugas lainnya.
Akhirnya sang sopir pun menangis dan mengakui memang membawa penumpang yang berasal dari Tambun Bekasi. Bahkan terlihat, sang supir sampai sujud dan memohon untuk tidak didekatkan dengan anjing milik petugas yang kapan saja siap mengejar.
" Ya pak maaf, saya mengaku salah tolong jangan dikasih anjingnya ke saya karena saya takut digigit," kata Aji sambil ketakutan.
Berikut videonya:
View this post on Instagram
Dream - Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 mulai berlaku tengah malam nanti pukul 00.00 WIB. Nantinya, seluruh mobilitas masyarakat wajib berhenti.
Meski demikian, larangan ini tidak berlaku untuk transportasi di kawasan aglomerasi. Sehingga masyarakat di kawasan tersebut masih bisa menjalankan mobilitas baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
" Mudik memang dilarang di manapun berada. Kawasan aglomerasi tidak diberlakukan pelarangan transportasi," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dikutip dari Merdeka.com.
Meski demikian, Adita menegaskan bukan berarti masyarakat di kawasan aglomerasi dibolehkan mudik. Transportasi berjalan diutamakan untuk pekerjaan, kegiatan ekonomi, dan lain sebagainya.
Adita juga meminta masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tidak mudik. Sedangkan ketentuan mengenai transportasi kawasan aglomerasi ditentukan oleh pemerintah daerah menyesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
" Diminta untuk tidak dilakukan, dan Pemda bisa mengatur ketentuan disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing," kata dia.
Adita menambahkan, transportasi yang dibolehkan bergerak ini tidak dapat dimaknai sebagai mudik lokal. Dia menegaskan mudik dalam situasi apapun tetap dilarang.
" Masih berlaku kawasan yang masih boleh mengoperasikan transportasi, tapi istilah mudik lokal itu bukan datang dari kami. Mudik tetap dilarang," ucap Adita.
Berikut kawasan aglomerasi yang tidak terkena larangan mudik Lebaran