Berisi Data Pribadi, Netizen Iseng Sablon Kartu Vaksin di Kaus, Bahaya Ga ya?

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 13 Agustus 2021 15:45
Berisi Data Pribadi, Netizen Iseng Sablon Kartu Vaksin di Kaus, Bahaya Ga ya?
Ada-ada saja kelakuan warga +62!

Dream - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi masyarakat yang hendak beraktivitas di tempat atau sektor tertentu. Misalnya saja, syarat masuk mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Alhasil, aturan tersebut mendapat sorotan dari publik. Salah satu dari mereka yang tak mau repot sampai menyablon sertifikat vaksin di bajunya. Hal ini dinilai efektif ketimbang mencetak kartu vaksin.

" Daripada cetak kartu mending di buat sablon aja ke baju wkwk masuk Mall ga cukup itu aja, harus PCR Antigen juga? Baiklah kembali rebahan lagi," cuit pemilik akun Twitter @unenisah_07, Rabu 11 Agustus 2021.

1 dari 7 halaman

Ramai Komentar Netizen

Melihat unggahan tersbut, netizen langsung ramai memberikan beragam komentarnya. Mereka menganggap sablon sertifikat vaksin merupakan langkah efektif.

" Gimana kalo dibuat tato aja di jidat," celetuk warganet.

" Bener banget kak wkwk," komentar warganet.

" Saya setuju ini hehehe," timpal lainnya.

2 dari 7 halaman

Pengunjung Pasar Tradisional Tak Perlu Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Dream – Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat masuk untuk masyarakat yang hendak berbelanja di mal Jakarta dan beberapa daerah lain. Pelonggaran kebijakan ini sebagai pembaruan dari ketentuan PPKM level 3 dan 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Meski sudah dipersyaratkan untuk pengunjung mal dan pusat perbelanjaan, Kementerian Perdagangan memastikan syarat serupa takkan diberlakukan di pasar tradisional.

Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, Kamis 12 Agustus 2021, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, menjelaskan syarat vaksinasi Covid-19 dan antigen di pasar tradisional tidak dimungkinkan diterapkan.

“ Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan tidak diterapkan,” kata Oke di Jakarta.

3 dari 7 halaman

Ini Alasannya

Pasar tradisional, kata Oke, adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kata dia, situasi di pasar tradisional berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mall.

Dikatakan bahwa sebagian besar pasar tradisional berada di ruang terbuka dengan sistem udara yang alami. Berbeda denngan pusat perbelanjaan yang umumnya di ruang tertutup dan bependingin udara.

“ Sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan dan mal yang berada di ruang tertutup berpendingin udara,” kata dia.

4 dari 7 halaman

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Tapi, lanjut Oke, protokol kesehatan tetap harus ditetapkan oleh pedagang dan pembeli saat bertransaksi di pasar tradisional. Ketentuan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer tetap harus dilakukan.

Penerapan protokol kesehatan ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan penjual dan pembeli di pasar tradisional.

“ Kuncinya, penerapan protokol kesehatan secara disiplin,” kata dia.

5 dari 7 halaman

Mall Sudah Dibuka, Pengunjung yang Boleh Masuk Harus Sudah Vaksin

Dream – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2, 3, dan 4 hingga 16 Agustus 2021. Ada sederet aturan dalam perpanjangan PPKM.

Salah satunya adalah pembukaan pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pemerintah akan menguji coba pembukaan operasional pusat perbelanjaan/mall. Uji coba operasional mall ini dilakukan dilakukan dengan protokol kesehatan.

“ Pemerintah akan melakukan uji coba secara gradual untuk mall/pusat perbelanjaan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin 9 Agustus 2021.

6 dari 7 halaman

Di Mana Saja?

Luhut menyebut uji coba ini dilakukan di empat kota, yaitu Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Uji coba itu dilakukan di daerah yang termasuk ke dalam kategori PPKM level 4.

Jumlah pengunjung yang diperbolehkan adalah 25 persen dari total kapasitas mall.

“ (Uji coba dilakukan) selama seminggu yang depan,” kata dia.

7 dari 7 halaman

Tapi Ada Syaratnya

Luhut menyebut ada syarat bagi operasional pusat perbelanjaan di perpanjangan level 4. Yaitu, pengunjung dan karyawannya yang bisa masuk ke mall itu yang sudah divaksinasi Covid-19.

“ Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang bisa masuk ke mall,” kata dia.

Ditambah lagi, orang-orang ini telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponsel mereka. Ada juga batasan umur yang boleh masuk ke dalam mall.

“ Di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mall pusat perbelanjaan sementara ini,” kata dia.

Beri Komentar