Panggil Dinkes Soal Helena Lim, Ombudsman Periksa Tata Kelola Vaksinasi di DKI

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 17 Februari 2021 15:01
Panggil Dinkes Soal Helena Lim, Ombudsman Periksa Tata Kelola Vaksinasi di DKI
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dipanggil Ombudsman terkait pemberian vaksin kepada Helena Lim.

Dream - Lembaga Ombudsman Perwakilan Jakarta hari ini (Rabu, 17  gebruari 2021) mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti terkait pemberian vaksin kepada Helena Lim.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta, Teguh P Nugroho menyebutkan pemanggilan untuk permintaan keterangan dilaksanakan secara daring dan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

" Sejauh ini Sekretaris Dinas Kesehatan DKI sudah menyatakan oke (iya) hadir, belum ada rencana pembatalan," kata Teguh, Rabu 17 Februari 2021.

 

 

1 dari 3 halaman

Dimintai Klarifikasi

Teguh menjelaskan, pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan tata kelola vaksinasi di Jakarta sesuai dengan Peraturan Meteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Beberapa hal yang digali oleh Ombudsman dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yakni mulai dari proses perencanaan vaksinasi (kesiapan sarana prasarana, SDM dan sistem). Kemudian, proses verifikasi data dan otorisasi di setiap proses untuk mengantisipasi potensi dugaan vaksin tidak diterima oleh yang berhak.

" Karena ini juga untuk perbaikan bagi tata kelola vaksinasi di Jakarta di tahap II selanjutnya," kata Teguh.

2 dari 3 halaman

Pemeriksaan Untuk Perbaikan Sistem

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya telah mengirimkan undangan pemanggilan kepada Dinas Kesehatan DKI pada Senin, 15 Februari 2021. Ombudsman memanggil Kadinkes DKI terkait peristiwa vaksin untuk Helena Lim, melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

Menurut Teguh, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam 'database' dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan.

" Karena kalau hanya pemidanaan pelaku tapi sistemnya tidak diperbaiki, kami khawatir di kebocoran tahap berikutnya lebih tinggi," ujar Teguh.

Ombudsman melihat dalam kasus tersebut ada dua potensi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi hingga vaksinasi diberikan kepada Helena Lim. Potensi kesalahan pertama, yakni sistem vaksinasi belum cukup bagus untuk mencegah celah kesalahan data.

" Kedua, ada oknum yang memanfaatkan celah kelemahan sistem itu," kata Teguh.

3 dari 3 halaman

Kasus Vaksinasi Helena Lim

Helena Lim merupakan sosialita yang ramai dibicarakan lantaran mendapatkan vaksin Covid-19 gratis jatah tenaga kesehatan. Helena yang juga selebgram itu merupakan pecinta supercar McLaren 570S Spider.

Video proses vaksinasi Helena yang diunggahnya juga viral di media sosial mengingat sampai saat ini tenaga kesehatan belum rampung diberi vaksin. Namun demikian, disebutkan bahwa Helena Lim mendapatkan vaksin Covid-19 karena membawa keterangan bekerja di Apotek Bumi.

Mengacu peraturan Kementerian Kesehatan, yang masuk prioritas pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan meliputi dokter, perawatan, bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk pegawai apotek. Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dalam proses vaksinasi itu, empat orang yang mendapatkan vaksin, termasuk Helena, diketahui merupakan keluarga pemilik Apotek Bumi. Pemberian vaksin kepada keluarga pemilik apotek dan Helena Lim ini pun telah masuk ranah penyelidikan Kepolisian.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More