Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menyerang Pekerja di Wisma Atlet

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 16 Desember 2021 12:05
Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menyerang Pekerja di Wisma Atlet
Sampel diambil pada 8 Desember 2021.

Dream - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan kasus pertama infeksi varian Omicron sudah terjadi di Indonesia. Kasus berasal dari seorang pekerja kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

" Tadi malam ada terdeteksi seorang pasien, N, terkonfirmasi Omicron," ujar Budi, dalam konferensi pers disiarkan kanal Kementerian Kesehatan.

Budi mengatakan kasus ini ditemukan ketika pihak RSD Wisma Atlet melakukan tes PCR pada tiga pekerja kebersihan. Tes dilakukan pada 8 Desember 2021.

Pada 10 Desember 2021, hasil pengujian sampel sudah keluar dan dinyatakan ketiga pekerja tersebut positif Covid-19.

Kemenkes kemudian mengirim tiga sampel tersebut ke Litbangkes untuk pengujian Whole Genome Sequencing yang hasilnya baru keluar pada 15 Desember 2021.

Hasil pengujian menunjukan satu dari tiga pasien positif Covid-19 terkonfirmasi terinfeksi varian Omicron.

Namun Menkes memastikan ketiga pasien dalam kondisi sehat dan dinyatakan tanpa gejala.(Sah)

1 dari 2 halaman

Sederet Fakta di Indonesia Soal Omicron, Varian Baru Virus Corona Lebih Parah dari Delta

Dream - Dunia kini tengah dibuat khawatir dengan kemunculan virus corona varian Omicron. Varian baru yang pertama kali dilaporkan oleh Afrika Selatan pada 25 November 2021.

Omicron diklaim mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi tingkat kecepatan penularan virus. Ditambah, Omicron diklaim mampu menghindari antibodi yang terbentuk baik karena vaksin maupun natural akibat infeksi varian sebelumnya.

Hanya dalam waktu singkat, kasus Omicron sudah dilaporkan dari sejumlah negara. Tidak hanya di Afrika namun juga Eropa dan Asia.

Pemerintah Indonesia langsung bereaksi dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru. Salah satunya, dengan menutup jalur masuk kedatangan dari sejumlah negara.

 

2 dari 2 halaman

Warga Asing dari 11 Negara Dilarang Masuk

Untuk mencegah masuknya kasus Omicron, Pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan perjalanan luar negeri. Warga negara asing dari 11 negara dilarang masuk, sementara WNI diharuskan menjalani karantina.

" Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Larangan ini resmi berlaku pada 29 November 2021. Sementara warga asing maupun WNI dari negara selain 11 negara tersebut tetap diizinkan masuk Indonesia dengan mentaati aturan yang berlaku,

 

Beri Komentar