Orang Islam yang Belum Baligh Mengerjakan Ibadah Puasa Hukumnya Tidak Wajib, Begini Penjelasannya

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Selasa, 28 Desember 2021 08:00
Orang Islam yang Belum Baligh Mengerjakan Ibadah Puasa Hukumnya Tidak Wajib, Begini Penjelasannya
Ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi saat menjalankan ibadah puasa.

Dream – Puasa merupakan salah satu dari sekian ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Ada puasa sunah dan juga puasa wajib. Puasa sunah meliputi puasa Senin-Kamis, puasa Daud, puasa Syawal, dan sebagainya. Sedangkan puasa wajib seperti puasa Ramadan yang dilaksanakan satu tahun sekali saat bulan Ramadan tiba.

Pada dasarnya syarat wajib antara puasa wajib dan puasa sunah sama saja. Yang membedakan hanyalah waktu puasa tersebut dilaksanakan. Salah satu syarat wajib dari puasa adalah baligh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sehingga orang Islam yang belum baligh mengerjakan ibadah puasa hukumnya adalah tidak wajib.

Namun biasanya, pada anak-anak yang belum baligh sudah dibiasakan oleh para orang tua untuk menjalankan puasa. Hal ini sebagai sarana untuk latihan dan juga sebagai amal sholeh untuk sang anak sendiri.

Orang Islam yang belum baligh mengerjakan ibadah puasa hukumnya tidak wajib akan dibahas lebih lanjut oleh Dream berikut ini sebagaimana dirangkum melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Syarat Wajib Puasa

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib puasa, baik itu puasa wajib maupun sunah adalah sama saja. Syarat wajib ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan menjalankan ibadah puasa. Jika ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh orang tersebut, maka kewajiban berpuasa tersebut akan hilang.

Berikut adalah syarat wajib puasa yang dikutip melalui islam.nu.or.id:

Muslim

Puasa sendiri adalah bagian dari rukun Islam yang keempat, sehingga sudah menjadi keharusan untuk dikerjakan. Hal inilah yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut:

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya: Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya haji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari: 7 dan Muslim: 19).

Melalui hadis tersebut yang dimaksud dengan puasa wajib adalah puasa di bulan Ramadan. Yakni dikerjakan selama satu bulan penuh di bulan mulia tersebut.

Baligh

Syarat wajib puasa yang kedua adalah baligh. Baligh ini ditandai dengan mimpi basah pada laki-laki atau keluarnya mani dari kemaluan, baik saat dalam kondisi tidur atau pun terjaga. Sedangkan untuk perempuan ditandai dengan terjadinya menstruasi.

Syarat keluarnya mani dan menstruasi adalah batas minimal di usia 9 tahun. Sedangkan bagi yang belum mengeluarkan mani dan menstruasi, maka batas minimal untuk dikatakan baligh adalah di usia 15 tahun. Dari syarat-syarat baligh inilah yang menekankan bahwa dalam menjalankan ibadah puasa tidaklah wajib bagi anak yang belum memenuhi ciri-ciri tersebut.

Jadi, orang Islam yang belum baligh mengerjakan ibadah puasa hukumnya tidaklah wajib. Namun ada batasan usia yang dikatakan sebagai baligh meski orang tersebut belum mengeluarkan mani atau pun belum menstruasi, yakni minimal di usia 15 tahun.

2 dari 3 halaman

Syarat Wajib Puasa

Akal yang Sempurna

Selain karena sudah baligh, syarat wajib puasa adalah kondisi akal yang sempurna. Di mana orang tersebut tidak gila karena mengalami cacat mental atau disebabkan karena dirinya sedang mabuk.

Orang dalam kondisi mabuk atau sedang mengalami cacat mental, maka mereka tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Seperti halnya pada orang Islam yang belum baligh mengerjakan ibadah puasa hukumnya tidak wajib, dengan syarat usia minimal 15 tahun jika memang ia belum mengeluarkan mani atau pun menstruasi. Dikecualikan bagi orang yang mabuk karena disengaja, maka wajib bagi dirinya untuk mengganti di waktu lain.

Seperti dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad berikut ini: 

رُفِعَاْلقَلَمُعَنْثَلَاثٍعَنْالنّائِمِحَتّىيَسْتَيْقِظُوَعَنِاْلمَجْنُوْنِحَتّىيُفِيْقَوَعَنِالصَّبِىِّحَتَّىيَبْلُغَ

Artinya: Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’I: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Abu Daud: 3822 dan Ahmad: 910).

Kuat untuk Jalankan Puasa

Syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi adalah kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Jika kondisi orang tersebut merasa tidak kuat menjalaninya, maka bisa mengganti di bulan selanjutnya atau dengan membayar fidyah.

Mengetahui Waktu Mulainya Puasa Ramadan

Jika akan melaksanakan ibadah puasa, maka penting untuk mengetahui waktu yang tepat kapan mulainya puasa Ramadan tersebut. Hal ini dilakukan oleh orang yang benar-benar terpercaya dan melihat hilal secara langsung tanpa menggunakan alat bantu.

Dipercayanya orang tersebut adalah dengan melalui sumpah terlebih dahulu, sehingga umat Islam yang berada di wilayah tersebut wajib untuk menjalankan ibadah puasa. Tetapi jika hilal tersebut tidak bisa dilihat karena kondisi awan yang sedang tebal, maka penentuan waktunya adalah dengan perhitungan tanggal di bulan Syaban yang menjadi 30 hari.

Hal ini seperti dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut:

صُومُوالِرُؤْيَتِهِوَأَفْطِرُوالِرُؤْيَتِهِفَإِنْغُمَّعَلَيْكُمْفَأَكْمِلُواعِدَّةَشَعْبَانَثَلَاثِينَ 

Artinya: Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.” (HR. Imam Bukhari).

3 dari 3 halaman

Anak Kecil Belum Baligh Dianjurkan Puasa

Anak Kecil Belum Baligh Dianjurkan Puasa

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa orang Islam yang belum baligh mengerjakan ibadah puasa hukumnya tidaklah wajib. Namun ada batasan usia dari baligh itu sendiri, yakni di usia minimal 15 tahun jika memang anak tersebut belum juga mengeluarkan mani pada laki-laki dan menstruasi pada perempuan.

Dikutip melalui islam.nu.or.id, meskipun anak kecil yang belum baligh tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa, namun para ulama telah menganjurkan supaya mereka tetap menjalankan puasa. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Abdul Wahab As-Sya’rani sebagai berikut:

واتفقواعلىأنالصبيالذيلايطيقالصوموالمجنونالمطبقجنونهغيرمخاطبينبهلكنيؤمربهالصبيلسبعويضربعليهلعشر

Artinya: Ulama sepakat anak kecil yang tidak mampu puasa dan orang gila permanen tidak diwajibkan puasa. Tapi anak kecil diminta puasa bila berumur tujuh tahun dan dipukul bila tidak mau puasa ketika umur sepuluh tahun.”

Anjuran bagi anak yang belum baligh untuk berpuasa ini adalah sebagai latihan. Apalagi jika usia si anak sudah menginjak 10 tahun, maka orang tua perlu untuk memaksanya berpuasa. Jika sang anak tidak mau, maka bisa diberikan hukuman yang bersifat mendidik dan tidak menyakiti anak tersebut.

Beri Komentar