Heboh Iklan Vila Pasangan Sejenis di Bali, Petugas Cek Lokasi

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 10 Januari 2020 18:02
Heboh Iklan Vila Pasangan Sejenis di Bali, Petugas Cek Lokasi
Kita di Bali tidak mengenal adat budaya seperti itu.

Dream - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara sedang memeriksa sebuah villa yang diduga untuk pasangan sejenis (gay) di Bali.

Menurut informasi yang beredar di media sosial, villa itu berada di kawasan Seminyak,  Bali.

" Sekarang anggota saya sedang ke Kantor Lurah Seminyak, nanti bersama pihak kelurahan baru mengecek ke lokasi," kata Suryanegara, Jumat, 10 Januari 2020.

Suryanegara mengatakan, promosi dari villa tersebut akan merusak wajah pariwisata Bali. Pihaknya akan mengecek izin operasional villa dan menanyakan apakah pengelola villa sudah melapor ke polisi dan pemerintah setempat.

" Kalau villa itu dari informasi di lapangan yang punya orang Manado, tapi disewa oleh orang Belanda dan sudah lama itu. Tapi anggota saya sedang turun memastikan lokasi itu," ujar dia.

 

1 dari 4 halaman

Tak Mengenal Adat Budaya

Suryanegara mengatakan, ada tiga villa yang diduga digunakan untuk para gay. Dia akan memastikan informasi tersebut terlebih dahulu.

Jika terbukti, Suryanegara akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.

" Kita akan melakukan pembinaan dulu, agar tidak mempromosikan seperti itu. Karena di website ada villa spesial gay, kita di Bali tidak mengenal adat budaya seperti itu," ucap dia.

Dilaporkan Merdeka.com, promosi villa khusus gay itu diunggah di media sosial Facebook dan laman Anggelo Bali Gay Guesthouse. Akun Facebook menampilkan foto pria sedang berpose seronok.

Di laman resminya, pengelola villa ini menulis akan menutup villa tersebut pada 9 September 2020.

2 dari 4 halaman

4 WNA Ikut Dibekuk Bersama Pasangan Sejenis di Kelapa Gading

Dream - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, ada empat Warga Negara Asing (WNA) di antara 141 pasangan sejenis yang digerebek di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

" Dari 141 itu ada empat WNA yang ikut dalam kegiatan itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Argo menuturkan, satu orang WNA dari Inggris, satu dari Singapura, dan dua lainnya dari Malaysia. " Saat ini kasusnya sedang didalami dan ditangani oleh Polres Jakarta Utara," ucap dia.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penyedia sarana yakni CDK selaku pemilik usaha, N dan D sebagai kasir, serta RA selaku security.

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara enam tersangka lainnya, SA, BY, yang merupakan mahasiswa, R, dan TT sebagai penari telanjang, sementara A dan S sebagai tamu yang melakukan pornoaksi.

Keenam orang itu dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

3 dari 4 halaman

Honor Penari Striptis di Tempat Prostitusi Gay

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, mengatakan ruko yang ditempati PT Atlantis Jaya memang sudah lama dicurigai sebagai lokasi prostitusi. Menurut dia, tempat itu biasanya ramai setiap Sabtu dan Minggu dengan tamu kebanyakan laki-laki.

" Yang ada event Sabtu-Minggu," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin, 22 Maret 2017.

Nasriadi mengatakan tempat tersebut biasanya menyediakan para penari striptis untuk memuaskan nafsu para penyuka sesama jenis. Menurut dia, para penari striptis itu dibagi menjadi dua kategori yakni junior stripper dan senior stripper.

Masing-masing kategori mendapat upah yang berbeda. Honor young stripper sebesar Rp700 ribu, sedangkan senior stripper mendapat upah Rp1,2 juta sekali manggung.

4 dari 4 halaman

Lebih lanjut, kata dia, bisnis prostitusi gay itu telah berjalan selama tiga tahun. Untuk mengelabui bisnis gelap itu, pengelola menyulap tempat usahanya menjadi pusat kebugaran dan sauna.

Setahun berselang sejak dibuka, prostitusi gay itu semakin berkembang dan mulai menggelar event. Di tahun pertama, pengelola mewajibkan para penyuka sesama jenis membayar Rp180 ribu untuk sekali event.

Tarif tersebut berlaku hanya untuk member. Setelah membayar, para gay itu dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

" Kalau bukan member nggak bisa masuk," ujar Nasriadi.

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi telah melakukan penelusuran selama dua minggu. Ini untuk memastikan apakah itu tempat homoseksual atau bukan.

" Kami melakukan penyelidikan selama dua minggu," ucap dia.