Dream - Pegi Setiawan menantang Aep, saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang disebut-sebut memberikan keterangan palsu.
Menurut Pegi, keterangan palsu Aep membuatnya mendekam di tahanan selama 49 hari dan nama baiknya tercoreng.
" Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur Waktu," ujar Pegi dalam tayangan Youtube Pengacara Toni.
" Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Aep merupakan salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketika itu, Aep bekerja di tempat pencucian mobil di sekitar TKP. Dia bersaksi mengenal sejumlah pelaku, salah satunya Pegi.
Aep juga membenarkan foto yang ditunjukan kepadanya oleh polisi. Ia mengaku mengenali sepeda motor smash berwarna pink yang disebut sering dikendarai Pegi.
Keterangan Aep tersebut dinilai memberatkan Pegi. Namun, Pegi membantah seluruh kesaksian tersebut. Selain itu, Pegi Setiawan merasa janggal lantaran sama sekali tak mengenal Aep.
" Aep ini sama sekali saya tidak mengenalnya," ujarnya.
Pegi Setiawan mengaku siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Saka Tatal telah dibebaskan usai menjalani hukuman penjara atas kasus tersebut.
“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi.
Ia menyampaikan, pihaknya bisa membantu dalam proses pengajuan PK tersebut sesuai kapasitas serta kemampuannya. Selain itu, dirinya mengaku bersedia memberikan keterangan atas pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.
Meski begitu, Pegi mengatakan saat ini fokus untuk beristirahat sementara waktu usai dirinya bebas dari Rumah Tahanan Polda Jabar, setelah gugatan praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan itu, saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan,” kata dia.
Sementara itu, Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.
Titin mengatakan, dalam pengajuan PK itu, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon. Ia menyebut, salah satu hal yang dijadikan novum yakni soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki.
Pihaknya berharap, PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.