Pegi Setiawan Emosi Jadi Kambing Hitam, Tantang Aep yang Beri Kesaksian Palsu: Kalau Gentle Ayo Ketemu

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 11 Juli 2024 07:01
Pegi Setiawan Emosi Jadi Kambing Hitam, Tantang Aep yang Beri Kesaksian Palsu: Kalau Gentle Ayo Ketemu
Menurut Pegi, keterangan palsu Aep membuatnya mendekam di tahanan selama 49 hari dan nama baiknya tercoreng.

1 dari 10 halaman

Pegi Setiawan Emosi Jadi Kambing Hitam, Tantang Aep yang Beri Kesaksian Palsu: Kalau Gentle Ayo Ketemu

Pegi Setiawan Emosi Jadi Kambing Hitam, Tantang Aep yang Beri Kesaksian Palsu: Kalau Gentle Ayo Ketemu © Pegi Setiawan Bebas 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Pegi Setiawan Bebas 2024 maverick

Dream - Pegi Setiawan menantang Aep, saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang disebut-sebut memberikan keterangan palsu.


Menurut Pegi, keterangan palsu Aep membuatnya mendekam di tahanan selama 49 hari dan nama baiknya tercoreng.

3 dari 10 halaman

Tantang Bertemu

" Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur Waktu," ujar Pegi dalam tayangan Youtube Pengacara Toni.


" Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," imbuhnya.

4 dari 10 halaman

© Dream

Seperti diketahui, Aep merupakan salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

5 dari 10 halaman

Ketika itu, Aep bekerja di tempat pencucian mobil di sekitar TKP. Dia bersaksi mengenal sejumlah pelaku, salah satunya Pegi.


Aep juga membenarkan foto yang ditunjukan kepadanya oleh polisi. Ia mengaku mengenali sepeda motor smash berwarna pink yang disebut sering dikendarai Pegi.

6 dari 10 halaman

Tak Mengenal Aep

Keterangan Aep tersebut dinilai memberatkan Pegi. Namun, Pegi membantah seluruh kesaksian tersebut. Selain itu, Pegi Setiawan merasa janggal lantaran sama sekali tak mengenal Aep.


" Aep ini sama sekali saya tidak mengenalnya," ujarnya.

7 dari 10 halaman

Pegi Setiawan mengaku siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Saka Tatal telah dibebaskan usai menjalani hukuman penjara atas kasus tersebut.


“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi.

8 dari 10 halaman

© Dream

Ia menyampaikan, pihaknya bisa membantu dalam proses pengajuan PK tersebut sesuai kapasitas serta kemampuannya. Selain itu, dirinya mengaku bersedia memberikan keterangan atas pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.

9 dari 10 halaman

Meski begitu, Pegi mengatakan saat ini fokus untuk beristirahat sementara waktu usai dirinya bebas dari Rumah Tahanan Polda Jabar, setelah gugatan praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan itu, saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan,” kata dia.

10 dari 10 halaman

Sementara itu, Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.

Titin mengatakan, dalam pengajuan PK itu, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon. Ia menyebut, salah satu hal yang dijadikan novum yakni soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki.

Pihaknya berharap, PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.

Beri Komentar