Pendatang dari 18 Negara Boleh Masuk Indonesia, Singapura Tak Termasuk

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 12 Oktober 2021 10:00
Pendatang dari 18 Negara Boleh Masuk Indonesia, Singapura Tak Termasuk
Ada tiga pintu masuk Indonesia saat penerbangan internasional kembali dibuka yaitu di Jakarta, Manado, dan Denpasar.

Dream - Pemerintah kembali membuka penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Pembukaan ini berlaku terbatas hanya untuk 18 negara saja.

" Mengenai negara-negara yang bisa masuk ke Indonesia ada 18 negara dan nanti saya pikir akan diumumkan secara terpadu dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.

Pembukaan ini diperluas dari rencana sebelumnya yang hanya untuk 5 negara. Kelima negara tersebut yaitu China, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab (khusus Abu Dhabi dan Dubai), dan Selandia Baru.

Meski begitu, Luhut tidak menyebutkan 18 negara tersebut. Tetapi, ada satu negara yang jelas disebutkan belum bisa masuk Indonesia untuk sementara, yaitu Singapura.

" Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level 1, level 2 sesuai standar WHO," kata Luhut.

 

1 dari 4 halaman

Wajib Karantina 5 Hari

Ketika masuk Indonesia, kata Luhut, setiap pelaku perjalanan internasional diharuskan menjalani karantina selama lima hari. Ini berlaku baik bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri.

" Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya," terang Luhut.

Pemerintah menyiapkan tiga pintu kedatangan internasional pada Kamis nanti. Selain Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali, dua bandara juga dibuka yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.

2 dari 4 halaman

Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka 14 Oktober, Ini Syarat Masuk Pulau Dewata

Dream - Pemerintah akan membuka Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Pembukaan ini diharapkan dapat mendorong geliat pariwisata Pulau Dewata yang berdampak pada pulihnya perekonomian setempat.

Luhut mengatakan pertumbuhan ekonomi di Bali hingga saat ini masih di bawah kondisi pra-pandemi. Meski demikian, dia mengingatkan pembukaan harus dijalankan secara hati-hati.

" Walaupun kasus sudah menurun tetapi Rt (angka reproduktif Corona) masih belum di bawah 1, tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah 1," ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM, disiarkan kanal Sekretariat Presiden.

Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas meminta pembukaan Bali betul-betul dipersiapkan secara maksimal. Jokowi juga meminta dilakukan simulasi lebih dulu sebelum Bali sepenuhnya dibuka untuk wisatawan asing.

" Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus maksimal diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ucap Luhut.

3 dari 4 halaman

Capaian Vaksinasi Rendah Bali Tinggal di Gianyar

Selain itu, target vaksinasi harus dikejar sebelum pembukaan Bali. Menurut Luhut, saat ini masih terdapat satu daerah di Bali dengan tingkat vaksinasi rendah yaitu Kabupaten Gianyar.

" Hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki yaitu Gianyar yang sekarang vaksinasi lansianya baru 38 persen, di mana kami targetkan harus 40 persen dalam beberapa hari ke depan," kata Luhut.

Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Bali usai pembukaan, Pemerintah akan memperketat prosedur masuk. Pengetatan dijalankan mulai pre-departure requirement (sebelum masuk) hingga on arrival requirement (ketika tiba di tujuan).

 

4 dari 4 halaman

Syarat Masuk Bali

Pada pre-departure requirement, Pemerintah menetapkan syarat yaitu:

  1. Pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
  2. Hasil negatif test PCR dengan sampel diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
  4. Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$100 ribu dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19.
  5. Memiliki bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga.

Sementara pada on arrival requirement, syarat yang ditetapkan Pemerintah sebagai berikut:

  1. Mengisi Electronic Healt Alert Card (e-HAC) via aplikasi PeduliLindungi.
  2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.
  3. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi sesudah direservasi.
  4. Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di akomodasi yang sudah direservasi selama 5 hari.
  5. Melakukan PCR pada hari keempat karantina malam hari, jika hasil negatif maka pada hari kelima sudah bisa keluar dari karantina.
Beri Komentar