Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 5 Juli 2017 18:58
Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian
Mengapa Hidayat tak ditahan saat itu?

Dream - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengangkuapkan, Muhammad Hidayat Simanjuntak, orang yang melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo dalam dugaak kasu ujaran kebencian, ternyata berstatus sebagai tersangka.

Sama dengan pelaporannya, status tersangka yang diterima Muhammad Hidayat juga dalam kasus ujaran kebencian.

" Ya informasinya seperti itu (tersangka). Dia (Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2017.

Menurut dia, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan pada aksi 411 tahun 2016 silam.

Argo mengatakan Hidayat seharusnya telah ditahan. Tetapi, proses penahanan urung lantaran polisi menangguhkan dengan alasan subjektif.

" Sebenarnya ditahan, cuma ditangguhkan. Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri," ujar dia.

Argo menuturkan, kasus yang menjerat Hidayat saat ini masih berlanjut dan dalam proses penyidikan. " Masih lanjut, tetap diproses kasusnya," ucap dia.(Sah)

Beri Komentar