Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting (YouTube/BNPB)
Dream - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari 2021. Sejumlah posko akan didirikan di desa untuk mendampingi puskesmas.
" Berdasarkan keputusan dari Presiden kita (Presiden Joko Widodo), bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting, disiarkan channel YouTube BNPB.
PPKM mikro ini akan melanjutkan PPKM Jawa-Bali tahap II yang berakhir pada 8 Februari 2021. Kebijakan ini ditempuh dengan pertimbangan untuk memudahan pengawasan terhadap pasien Covid-19 hingga tingkat desa, RW maupun RT.
Alex mengatakan upaya 3T dengan testing, tracing, dan treatment terus ditingkatkan hingga satuan terkecil. Sayangnya, seringkali para suspek lepas dari pengawasan setelah menjalani 3T.
" Persoalannya adalah, setelah tim pelacak datang, siapa yang mengawasi mereka yang diisolasi, siapa yang mengawasi mereka yang dikarantina," kata Alex.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan kebijakan PPKM mikro ditempuh atas pertimbangan tingginya penularan di perkantoran dan keluarga. Dengan kebijakan ini diharapkan dapat mencegah munculnya transmisi hingga tingkat komunitas.
" Rantai penularan ini masih berlangsung, jadi kontak dan kemudian yang sakit ada di daerah hulu sehinga ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama," ucap dia.
Seluruh sektor, tegas Alex, harus terlibat. " Karena yang namanya pandemi itu dibutuhkan intervensi multi-sektor," kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Potensi terpapar Covid-19 hingga saat ini masih terjadi. Bahkan potensi kematian akibat Covid-19 sangat tinggi untuk penderita komorbid, salah satunya kanker.
Data Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan terdapat 1,8 persen kasus positif yang disertai kanker. Sedangkan pasien Covid-19 disertai kanker yang meninggal sebanyak 0,5 persen.
Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Tubagus Djumhana Atmakusuma, mengatakan kanker merupakan penyakit akibar peradangan. Apabila terkena Covid-19, risiko kematian pada pasien penderita kanker menjadi semakin tinggi.
Sehingga, kata Djumhana, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Tetapi, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan.
''Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19 namun tetap di bawah supervisi medis,'' ujar Djumhana, dikutip dari Kemenkes.
Tetapi, tidak semua penderita kanker bisa mendapatkan vaksin. Penderita kanker harus menjalani pemeriksaan tertentu dan dilihat riwayat kontrol medisnya lebih dulu untuk menentukan bisa tidaknya yan bersangkutan menerima vaksin.
" Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,'' kata Jumhana
Terdapat beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin. Kriteria tersebut yaitu pasien telah mendapatkan remisi di antaranya tumor ladat pasca pembedahan dengan remisi komplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.
Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik. Indikator ini dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan enam bulan kemoterapi sistemik aktif.
Terkait dengan jenis vaksin untuk pasien kanker, Jumhana menyatakan semua dianjurkan, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh dokter ahli kanker di rumah sakit atau pusat kanker.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Cut Putri Arianie, mengatakan upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan. Pihaknya secara rutin menjalankan upaya promotif preventif serta deteksi dini di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.
Saat ini terdapat 47 rumah sakit di 17 provinsi yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi dan 23 RS lainya menyusul sedang dalam proses pengembangan. Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia
''Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker,'' kata Putri.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik