Pendiri 'Sarawak Report' Jadi Buronan Polisi Malaysia

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 6 Agustus 2015 13:00
Pendiri 'Sarawak Report' Jadi Buronan Polisi Malaysia
Kepolisian Malaysia sudah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Clare Rewcastle Brown, lantaran memuat berita skandal 1MDB pertama kali.

Dream - Wartawan sekaligus pendiri situs media online Sarawak Report, Clare Rewcastle Brown, menjadi buronan Kepolisian Malaysia. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menulis laporan investigasi terkait skandal aliran dana 700 juta dolar Amerika atau setara Rp9,4 triliun yang masuk ke rekening pribadi Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, lewat 1MDB.

Laporan tersebut dianggap mengancam stabilitas nasional Malaysia. Polisi sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Brown.

Dalam surat perintah tersebut, Brown diancam dengan Pasal 124B dan Pasal 124I dari Kode Pidana Malaysia. Pasal 124B menyatakan siapa saja yang terlibat dalam 'aktivitas mengganggu demokrasi parlementer' mendapat ancaman pidana kurungan selama 20 tahun.

Sedangkan Pasal 124I merupakan jeratan pidana untuk penyebar berita palsu. Pelanggar pasal ini diancam pidana paling lama lima tahun.

Kepolisian juga meyatakan pada surat perintah penangkapan tersebut memasukkan Brown ke dalam daftar pencarian Asosiasi Kepolisian Asia Tenggara (ASEANAPOL). Tidak hanya itu, Kepolisian Malaysia juga memasukkan dia dalam daftar Catatan Merah INTERPOL.

Menanggapi surat perintah penangkapan ini, Brown mengatakan kepada Channel NewsAsia, akan merupakan sebuah keputusan keliru jika dia harus kembali ke Malaysia jika Najib masih berkuasa. Untuk itu dia memutuskan untuk tetap menulis tentang Malaysia di kantor medianya yang berada di London, Inggris.

" Saya akan melanjutkan minat saya menulis tema ini, tapi banyak orang Malaysia lebih menderita dibandingkan saya," kata dia.

Sarawak Report merupakan media pertama yang memuat pemberitaan skandal 1MDB bersama The Wall Street Journal pada 2 Juli 2015 lalu. Najib sendiri sudah menggelar konferensi pers dan mengaku disudutkan atas pemberitaan tersebut.

Kementerian Komunikasi Malaysia kemudian memblokir situs berita tersebut sehingga tidak bisa diakses di Negeri Jiran. Alasannya, laporan tersebut mengancam stabilitas nasional.

Tanggal 28 Juli 2015, Najib mengumumkan perombakan kabinet dengan memecat Muhyiddin Yassin dari jabatan Wakil Perdana Menteri dan Abdul Gani Patail dari posisi Jaksa Agung. Padahal, Patail tengah memimpin penyidikan tentang skandal 1MDB yang membelit PM Najib tersebut.

Empat penyidik kasus tersebut dimasukkan ke dalam jajaran kabinet baru. Tetapi, parahnya, ada tiga penyidik 1MDB dari kejaksaan yang ditangkap oleh polisi karena dianggap membocorkan hasil investigasi mereka ke media massa.

Sumber: channelnewsasia.com

Beri Komentar