Ilustrasi Kekerasan Seksual (Foto: Shutterstock)
Dream - Seorang pengasuh Pondok Pesantren di Balikpapan, Kalimantan Timur, M, ditangkap polisi. M ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap santriwatinya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat pekan lalu. Sedangkan korban mencapai 13 orang, empat di antaranya melaporkan kasus ini ke polisi.
" Sudah tersangka sejak hari Jumat, masih pelecehan seksual," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yusuf Sutejo.
Yusuf mengatakan saat ini tersangka mendekam di rutan Polda Kaltim. Dia menegaskan tersangka hanya pengasuh ponpes
" Bukan ulama," kata dia.
Kasus ini berawal dari laporan korban ke Polda Kaltim pada oktober 2021. Kejadian itu berlangsung beberapa kali sepanjang 2020.
" Iya, sudah berulang kali, dari 4 korban yang lapor usianya 13-16 tahun," ucap dia.
Yusuf menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka memberikan iming-iming kepada korban dengan uang antara Rp20-50 ribu. Tersangka melancarkan perbuatannya di lingkungan ponpes.
" Ada juga di dalam kendaraan setelah korban diajak jalan-jalan," ucap dia.
Atas kasus ini, Yusuf mengimbau sembilan korban lain berani melapor. Dia menyatakan kasus ini adalah delik aduan.
" Kita tidak bisa memaksa korban untuk melapor terkait dengan mungkin korban punya rasa malu kalau sampai diketahui orang lain," kata dia.
Polisi kini masih mengembangkan penanganan kasus ini. Langkah tersebut untuk melacak ada tidaknya santriwati lain yang turut menjadi korban.
" Kami juga masih lakukan pendampingan trauma healing kepada korban dan korban masuk dalam bantuan LPSK," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Terdakwa kasus rudapaksa santriwati di Bandung, Jawa Barat, HW, mendapat tuntutan maksimal dari Jaksa. Bahkan, tuntutan yang diajukan Jaksa ke Majelis Hakim berlapis.
" Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, usai persidangan tertutup yang digelar Selasa, 11 Januari 2022.
Selain hukuman mati, tuntutan lain yang diajukan yaitu kebiri. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
" Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata Asep.
Tak hanya itu, jaksa juga mengajukan tuntutan agar hakim memerintahkan pembekuan lembaga pendidikan yang dikelola terdakwa. Selain itu, memohon majelis hakim untuk membolehkan penyebaran identitas terdakwa ke hadapan publik.
" Identitas terdakwa disebarkan," kata Asep.
Selanjutnya, Asep menjelaskan tuntutan ini dibuat dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera. Juga untuk membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara, tuntutan ini sudah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan pertama.
Asep juga menyatakan sejumlah hal yang memberikan terdakwa. Seperti terdakwa memakai simbol agama melalui lembaga pendidikan untuk melancarkan perbuatan kejinya. Hal itu membawa dampak psikologis luar biasa pada korban.
Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa HW dihadirkan di persidangan. Sehingga terdakwa mendengarkan sendiri tuntutan yang disampaikan jaksa, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN