Ruang Lingkup Hukum Islam (Foto Ilustrasi: Pixabay.com)
Dream – Segala sesuatu yang dilakukan manusia di dunia ini pada akhirnya haruslah dipertanggungjawabkan. Bagi umat Islam, apapun yang dilakukan haruslah sesuai dengan perintah Allah SWT. Jika Allah SWT sudah memerintahkan, maka itulah yang harus dikerjakan. Sebaliknya, jika Allah SWT sudah melarang, maka itulah yang harus dihindari agar tidak terjerumus ke dalam lubang dosa.
Perintah-perintah Allah SWT pun sudah disampaikan dalam Al-Quran dan juga hadis Nabi SAW. Selain itu ada juga hukum Islam yang mengatur tingkah laku manusia, terkhusus umat Islam. Di mana dalam ruang lingkup hukum Islam terdapat beberapa bidang hukum.
Baik itu tentang ibadah hingga kemasyarakatan atau muamalah yang semuanya diatur sedemikian rupa agar setiap umat Islam bisa menjalani kehidupan ini dengan tetap pada jalan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
Bagi sahabat Dream yang ingin mengetahui tentang ruang lingkup hukum Islam secara lebih jelas, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Dikutip dari suduthukum.com, ruang lingkup hukum Islam adalah objek kajian hukum Islam atau bidang-bidang hukum yang ada di dalam bagian hukum Islam itu sendiri. Seperti halnya di Indonesia yang memiliki hukum adat. Nah, hukum Islam ini tidaklah membedakan antara hukum privat dan hukum publik.
Hukum Islam ini jelas berbeda dengan hukum Barat. Hal ini karena di dalam hukum Islam, pada bagian hukum perdata terdapat segi-segi publik dan untuk hukum publik terdapat segi-segi perdata.
Sebagaimana dikutip melalui suduthukum.com, ruang lingkup hukum Islam sendiri diklasifikasikan menjadi dua kelompok sebagai berikut:
1. Ibadah
Persoalan ibadah adalah hal yang sudah ditentukan oleh Allah SWT. Dalam hal ibadah ini tidaklah boleh untuk dikurangi atau pun ditambahkan. Dalam artian, sampai kapan pun perihal ibadah tidaklah bisa diubah.
Ibadah sendiri menjadi aktivitas penting yang dilakukan oleh setiap umat Islam sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah terbagi lagi menjadi ibadah khusus dan ibadah umum.
Ibadah khusus adalah ibadah yang dilaksanakan langsung kepada Allah SWT dan kemudian Rasulullah saw mencontohkannya agar diikuti oleh umat Islam. Contoh dari ibadah khusus misalnya seperti sholat, zakat, puasa, dan haji.
Sedangkan ibadah umum adalah ibadah yang tata caranya diatur oleh Allah SWT dan Rasulullah saw. Ibadah ini berkaitan dengan hubungan antara manusia ke manusia lainnya. Atau manusia dengan alam.
2. Kemasyarakatan atau Muamalah
Untuk bidang kemasyarakatan atau muamalah ini sifatnya adalah terbuka untuk nantinya bisa dikembangkan dengan jalan berijtihad. Berbeda dengan bidang ibadah sebelumnya yang tidak bisa dilakukan perubahan. Namun bidang muamalah ini justru bisa dilakukan perubahan ke arah yang lebih modern seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.
Bidang muamalah yang memiliki sifat umum ini pada hakikatnya semua akad diperbolehkan untuk dilakukan, kecuali jika ada dalil yang membatalkan atau pun melarang hal tersebut.
Hukum yang berhubungan dengan kemasyarakata atau muamalah ini misalnya saja berupa munakahat, wirasah, muamalah dalam arti khusus, jinayat, al-ahkam al-sulthoniyyah, siyar, dan mukhasamat.
Lalu dari kalangan para ulama juga membagi ruang lingkup hukum Islam menjadi dua sebagai berikut:
1. Ahkam Al-Ibadat
Ruang lingkup hukum Islam berupa Ahkam Al-Ibadat adalah ketentuan atau hukum yang di dalamnya mengatur tentang hubungan manusia dengan Tuhan. Nah, dalam Ahkam Al-Ibadat ini terbagi lagi menjadi dua yang terdiri dari Ibadah Mahdlah dan Ibadah Ghair Mahdlah.
2. Ahkam Al-Mu'amalat
Ruang lingkum hukum Islam berupa Ahkam Al-Mu’amalat adalah ketentuan atau hukum yang mengatur tentang hubungan antara manusia. Di mana hal ini terbagi menjadi lima sebagai berikut:
- Ahkam Al-Ahwal Al-Syahsiyat (Hukum orang dan keluarga)
Hukum ini membahas mengenai seseorang atau subyek umum dan hukum keluarga, misalnya saja perkawinan.
- Ahkam Al-Madaniyat (Hukum benda)
Hukum ini membahas mengenai hal yang berhubungan dengan benda. Misalnya saja seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, penyelesaian harta warisan atau pun hukum warisan.
- Al-Ahkam Al-Jinayat (Hukum Pidana Islam)
Hukum ini membahas tentang perbuatan yang dilarang atau berupa tindak pidana dan ancaman atau sanksi bagi orang yang sudah melanggar.
- Al-Ahkam Al-Qadla wa Al-Marafa’at (Hukum acara)
Hukum ini membahas tentang acara di peradilan atau disebut juga hukum formil. Misalnya saja aturan yang berhubungan dengan saksi, pengakuan, dan sumpah.
- Ahkam Al-Dusturiyah (Hukum tata negara dan perundang-undangan)
Hukum ini membahas tentang hal-hal yang berhubungan dengan masalah politik. Misalnya saja seperti pengaturan dasar dan sistem negara.
Nah, itulah pengertian dari ruang lingkup hukum Islam dan bidang-bidang yang ada di dalamnya.. Semoga pembahasan ini bisa membantu sahabat Dream untuk memahami lebih mudah terkait dengan ruang lingkup hukum Islam.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik