Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, memastikan telah meringkus penyebar video persekusi terhadap pasangan R dan MA di Cikupa, Tangerang, Banten. Pelaku berinisial GS dibekuk saat berada di rumah kontrakannya di Jatiuwung, Tangerang.
" Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap," kata Sabilul dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis, 23 November 2017.
Sabilul menuturkan GS adalah orang yang pertama kali mengunggah video itu di Facebook. Setelah itu, video tersebut menyebar dan viral di media sosial.
" Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan," ucap dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan kartu SIM. Atas perbuatannya, GS terancam Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selanjutnya, Sabilul mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan pelanggaran hukum ke pihak berwajib. Dia juga meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
" Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar dia.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah