Diskusi Yang Digelar Ecpat Indonesia (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Lembaga kajian masalah anak, End Child Prostitution Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purpose (Ecpat) mempertanyakan komitmen pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak.
Kordinator Research Ecpat Indonesia, Deden Ramadani, mengatakan, ketidakseriusan pemerintah Indonesia terlihat dari tidak kunjung dibuatnya laporan pelaksanaan pada konvensi Hak Anak PBB tentang, protokol Tambahan Konvensi Hak Anak-anak.
" Dalam aturannya, Indonesia memiliki tenggat waktu laporan pada 2014, dua tahun setelah protokol tambahan ratifikasi," kata Deden di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2017.
Deden menuturkan, saat ini pemerintah sudah terlambat lima tahun dari tenggat waktu yang diberikan. " Sebenarnya dari Kemlu (Kementerian Luar Negeri) menyampaikan draft zero, laporan awal, pada akhir tahun selesai," ucap dia.

Jika hingga akhir tahun pemerintah belum juga membuat laporan awal, Ecpat berencana membuat laporan alternatif pada PBB sebagai gambaran umum kondisi perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak di Indonesia.
" Kami sudah merencanakan untuk menjadikan alternatif report gambaran umum tanpa merujuk pada laporan pemerintah. Alternatif report itu akan dilaporkan ke PBB," ucap dia.
Menanggapi itu, Staf Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Dino Anggara, menyampaikan saat ini pemerintah masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyusun laporan tersebut.
" Kita punya mekanisme terkait. Jadi pada ratifikasi 2012 itu kita punya laporan tentang hak anak," kata Dino.

Dia mengatakan, laporan itu tidak hanya menyampaikan permasalahan saja. Melainkan, juga ada solusi yang dapat disampaikan.
" Laporan bukan cuma disampaikan, terus dapat rekomendasi, tapi ada feedback dari komite sendiri untuk solve issues. Solve issues itu sendiri harus dilakukan dalam tiga bulan," ucap Dino.
Selain itu, kata Dino, Kemlu saat ini perlu waktu mengumpulkan data selama empat hingga lima bulan agar laporan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
" Jadi ini enggak bisa selesai 1-2 bulan. Tapi, kami saat ini sedang mengumpulkan data dan koordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun laporan yang betul-betul komperhensif," ujar Dino. (ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
