Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dua Polisi Belanda Berpatroli Dengan Kuda (Foto: Shutterstock)
Dream - Sarah Izat, operator telepon di kepolisian Rotterdam menuntut kebijakan kepolisian Belanda yang meminta personilnya tak mengenakan atribut keagamaan. Alasannya, personil polisi Belanda harus tampil 'netral' di depan publik.
Izat membawa aduan kebijakan itu pada Mei 2017. Dalam pengaduannya itu, Izat mengatakan larangan itu membuat karirnya terhambat dan dia merasa mendapat perlakuan diskriminasi.
Tetapi, pada Senin, 20 November 2017, Komisi Perundangan Belanda memutuskan memenangkan tuntutan yang diajukan Izat.
Para dewan komisi perundangan di Belanda mengatakan, pekerjaan Izat sebagai operator telepon polisi hanya berada di belakang meja.
"Ketika dia berbicara di telepon, warga sipil tidak dapat melihatnya. Melarangnya (mengenakan jilbab) tidak menambah niat bersikap netral," kata dewan. Hasil lainnya menyebutkan, polisi telah membuat 'perbedaan terlarang pada dasar agama'.
Dalam keputusannya, anggota komisi perundangan juga menyebut saat melakukan panggilan melalui video, hijab yang dikenakan Izat juga tak berpengaruh pada keputusan polisi. Sebab, tugas Izat hanya mencatat pernyataan yang disampaikan warga.
Usai putusan itu, Izat segera mengunggah kebahagiaanya di akun Twitter pribadinya.
"Kita menang! Pengadilan tinggi menegaskan: Saya memiliki hak untuk berseragam dan berjilbab. Ini berarti segalanya dan keuntungan ini milik kita semua! Siapa pun yang tahu bagaimana rasanya mengenakan hijab seperti saya, Causa Finita," tulis Izat.
We Won! Het College bevestigt zojuist: Ik heb het recht op uniform én hoofddoek. Dit betekent alles en deze winst is van ons allemaal! Iedereen die weet hoe het is om in mijn hoofddoek te staan: Causa Finita https://t.co/Tj4OIxJu5q
— Sara Iza (@SarahIzat)November 20, 2017
Meski begitu, keputusan komisi perundangan itu tidak bersifat tidak mengikat. Institusi tempat Izat bekerja dapat mematuhi, namun juga sebaliknya.
"Kami akan menyukainya jika Komisi telah membuat keputusannya sedikit lebih luas, tapi kami puas dengan keputusan ini," Betul Ozates, pengacara Izat, kepada Al Jazeera.
"Saya harap ini memotivasi polisi untuk melihat dan mengubah kode etik yang melarang orang untuk memakai jilbab, terutama karena klien saya telah melakukan pekerjaannya selama berbulan-bulan sambil mengenakan jilbabnya," ucap Ozates.
Seorang juru bicara polisi, pada siaran pers resminya mengatakan akan menimbang kembali keputusan tersebut.
"Polisi ingin menjadi organisasi yang netral, karena itulah kami mengambil keputusan komisi secara serius. Netralitas akan tetap menjadi aspek kunci dari kerja polisi," kata polisi. (ism)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS

Sering Mengalami Suduken Saat Olahraga? Ini Penyebab dan Cara Cepat Meredakannya

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'