Dream - Pasangan korban persekusi di Cikupa, Tangerang, Banten, R dan MA kini tengah bahagia. Keduanya telah resmi menjadi pasangan suami istri mulai Selasa, 21 November 2017.
Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, membenarkan hal itu. Menurut dia, pernikahan digelar di kediaman orangtua R di daerah Tigaraksa.
" Ya, hari ini mereka telah resmi menikah," kata Sabilul saat dikonfirmasi, Selasa 21 November 2017.
Sabilul mengatakan Polresta Tangerang turut memfasilitasi pernikahan tersebut. Hal ini sebagai wujud dukungan atas niat baik pasangan korban salah gerebek itu.
" Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini dan bentuk upaya kami memberikan bantuan kepada korban persekusi," ujar dia.
Sebelumnya, R dan MA digerebek warga pada Jumat, 10 November lalu karena diduga berbuat asusila. Warga lalu mengarak dan tega menelanjangi keduanya.
Tak hanya itu, warga sampai merekam peristiwa itu hingga menjadi viral di media sosial. Setelah diselidiki polisi, pasangan itu tidak melakukan tindakan yang dituduhkan warga.
Polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka yakni, Ketua RT T, Ketua RW G, A, I, S dan N. Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP juncto 335 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal