Perilaku Aneh Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Ciamis, Pesan Ini ke Tetangga

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 6 Mei 2024 12:46
Perilaku Aneh Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Ciamis, Pesan Ini ke Tetangga
Pelaku pembunuhan dan mutilasi istri di Ciamis sempat mengaku ingin merantau.

1 dari 10 halaman

Perilaku Aneh Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Ciamis, Pesan Ini ke Tetangga

Perilaku Aneh Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Ciamis, Pesan Ini ke Tetangga © Olah TKP kasus mutilasi di Ciamis 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Olah TKP kasus mutilasi di Ciamis 2024 maverick

Dream - Tarsum (41), suami sekaligus pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Yanti (40) sempat berperilaku aneh tiga hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Tarsum diduga sempat hendak bunuh diri hingga menitipkan anaknya karena hendak merantau.

3 dari 10 halaman

“Korban membentur-benturkan kepala ke tembok dan mencekik diri sendiri, kejadiannya (percobaan bunuh diri) tiga hari lalu, malam Rabu,”

4 dari 10 halaman

Menitipkan Anak

Yoyo menyampaikan, tiga hari sebelum pembunuhan dan mutilasi Yanti, Tarsum sempat mendatangi rumahnya. Tarsum berencana menitipkan anak keduanya yang masih sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

5 dari 10 halaman

© Pelaku Mutilasi di Ciamis 2024 maverick

“Tolong beri pendidikan, saya mau merantau ke Kalimantan,” ujar Yoyo menirukan ucapan Tarsum saat itu.

6 dari 10 halaman

Mendengar keluhan yang disampaikan pelaku, Yoyo awalnya mengaku heran. Apalagi pelaku adalah seorang pedagang hewan potong di kampungnya yang tidak pernah merantau dan pergi jauh.

“Dia membeli kambing dari petani, lalu menjualnya ke pasar,” ucap Yoyo,

7 dari 10 halaman

© Olah TKP kasus mutilasi di Ciamis 2024 maverick

Yoyo membantah jika pelaku depresi karena masalah ekonomi. Menurut Yoyo, usaha yang dijalankan pelaku terbilang lancar dan tidak terdengar memiliki utang.

“Kemarin masih bawa domba untuk dijual,” ujar dia.

8 dari 10 halaman

Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Tarsum sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi istrinya sendiri. Penetapan itu dilakukan oleh Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara.

9 dari 10 halaman

© Olah TKP kasus mutilasi di Ciamis 2024 maverick

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati. Dia merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“(Tarsum) Sudah tersangka, bisa Pasal 338 dan 340 KUHP,” kata Akmal saat dikonfirmasi, Senin, 6 Mei 2024 dikutip dari Merdeka.com

10 dari 10 halaman

Periksa Kejiwaan Pelaku

Akmal menyampaikan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berencana memeriksa kejiwaan Tarsum hari ini. Ia menyebut Tarsum masih dalam kondisi yang tidak stabil, yaitu kerap marah dan nangis tidak jelas.


" Kondisi kejiwaan masih labil. Marah-marah, nangis, ngomong sendiri," ujar Akmal.

Beri Komentar