Pasangan Mengaku Hamil Jadi Tersangka Hoaks (Liputan6.com)
Dream - Insiden pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa terhadap pasangan pemilik kafe di Desa Panciro berlanjut. Usai oknum Satpol PP ditetapkan tersangka, giliran pemilik kafe yaitu Ivan dan Amriani jadi tersangka kasus penyebaran informasi hoaks.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Boby Rachman, menyatakan pasangan ini dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya disangkakan telah menyebarkan informasi bersifat hoaks atau bohong.
" Iya, hasil gelar perkara ditetapkan tersangka Minggu lalu," ujar Boby.
Pasangan suami istri ini diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE).
" Terkait penyebaran hoaks," kata dia.
Namun demikian, Boby tidak menjelaskan kasus hoaks apa yang dimaksud. Juga tidak memberikan keterangan apakah pasangan ini ditahan atau tidak.
Sebelumnya, pasangan ini dilaporkan ke polisi oleh Barisan Muslimin Indonesia atas dugaan penyebaran berita hoaks. Keduanya dituding telah berbohong soal kehamilan.
Ketua BMI Sulawesi Selatan, Zulkifli S, mengatakan pihaknya melaporkan pasangan tersebut lantaran sudah menghebohkan media sosial. Sementara, klaim kehamilan yang sempat mereka utarakan dan tersebar lewat sejumlah video tidak terbukti.
" Berdasarkan hasil medis dia kan negatif. Ucapan suaminya di medsos kalau istrinya hamil ini sudah tidak benar," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Anggota Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, menjadi tersangka pemukulan wanita pemilik warung kopi saat melakukan razia pedagang di masa PPKM.
" Hari ini kami telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan Jumat 16 Juli 2021.
Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan karena Mardani masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.
" Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," tutur Tri.
Polisi akan menahan Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal.
" Nanti setelah rampung, akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," bebernya.
Tri menambahkan Mardani Hamdan belum diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, Polres Gowa telah menjadwalkan pemeriksaan Mardani sebagai tersangka.
" Belum diperiksa sebagai tersangka. Rencananya besok (diperiksa sebagai saksi)," kata dia.
Polisi menjerat Mardani Hamdan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Mardani terancam hukuman 5 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, Alimuddin Tiro mengaku Mardani Hamdan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan Mardani dari jabatannya untuk pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
" Iya, sudah dinonaktifkan dari jabatannya," singkatnya.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`