Dream - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Hakim menila,i penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon tidak cukup bukti. Pihak termohon dalam hal ini tidak Tim Bidang Hukum Polda Jabar, tidak dapat membuktikan alat bukti saat sidang praperadilan di PN Bandung.
Eman mengatakan, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka. Namun, Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Eman menyampaikan, tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka hanya cukup dengan alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti. Namun, harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
kata Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan dikutip dari liputan6.com, Senin, 8 Juli 2024.
Dia mengatakan, panggilan perlu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.
" Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” ucap dia.
Selain itu, ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
" Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ujarnya.
Dalam putusannya, hakim menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim menyebut, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.
Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
" Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.