PN Denpasar Gelar Sidang Praperadilan Margriet

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 13 Juli 2015 18:20
PN Denpasar Gelar Sidang Praperadilan Margriet
Margriet melalui kuasa hukum meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian tidak sah.

Dream - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Angeline, Margriet Christine Megawe. Sidang berlangsung dengan pengawalan tersangka sangat ketat dari kepolisian.

Dalam sidang perdana ini, Margriet diwakili kuasa hukum dari firma hukum Hotma Sitompoel and Associates seperti Dion Pongkor, Jefri Kam, Posko Simbolon, dan Aldres Napitupulu. Mereka meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Margriet tidak sah.

" Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan ibu Margriet sebagai tersangka tidak sah, sehingga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ujar Dion, Senin, 13 Juli 2015.

Selain itu, Dion juga meminta hakim menyatakan berita acara pemeriksaan kliennya tidak sah.

" Berita acara pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum," ungkap dia.

Lebih lanjut, Dion juga mengatakan kliennya meminta hakim menyatakan segala produk hukum yang menjerat kliennya dinyatakan tidak sah. Dia lalu meminta pihak tergugat yaitu kepolisian mematuhi segala keputusan pengadilan.

" Agar termohon tunduk dengan keputusan ini," kata dia.

Sidang perdana praperadilan ini dipimpin hakim tunggal, Ahmad Petensili. Sidang ini dinyatakan ditunda hingga 27 Juli 2015 dengan pertimbangan administratif.

(Ism, Laporan: Berry Putra)

 

Beri Komentar